Senin, 16 April 2012

Instrumen dan SOP Pendataan PAUDNI



KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan YME karena berkat rahmat dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan Prosedur Operasional Standar (POS) Pendataan Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal (PAUDNI).
Berdasarkan Instruksi Mendikbud No. 51 Tahun 2011 tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan yang mengatur peran dan fungsi masing-masing unit kerja di lingkungan Kemdikbud, sehingga Ditjen PAUDNI berupaya menyusun POS Pendataan PAUDNI.
Prosedur Operasional Standar (POS) Pendataan PAUDNI disusun sebagai pedoman teknis operasional pelaksanaan pendataan yang meliputi Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM), Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Kursus dan Pelatihan, dan Keaksaraan.  POS Pendataan PAUDNI diawali dengan keterlibatan unit pendataan pusat dan daerah, revitalisasi tim pendataan, pembagian tugas dan peran, tahapan pelaksanaan pendataan, atau jadwal pelaksanaan.
POS ini disusun dengan tujuan agar dapat dijadikan acuan bagi setiap unit yang berkaitan dengan pendataan di lingkungan Ditjen PAUDNI, sehingga diharapkan dapat menghasilkan data yang akurat dan terintegrasi, serta dapat menyajikan data dengan baik.
Kami menyadari bahwa dalam menyusun POS ini masih jauh dari sempurna, untuk itu kami mengharapkan masukan guna sempurnanya POS ini.
Akhir kata kami ucapkan terima kasih atas semua pihak yang telah membantu penyusunan POS Pendataan PAUDNI ini.

Jakarta,    Maret 2012
Sekretaris,

Dr. Gutama
 
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PENDATAAN
PENDATAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI,
NONFORMAL DAN INFORMAL (PAUDNI)


I.            LATAR BELAKANG
Standar Operasional Prosedur (SOP) Pendataan Pendidikan Anak Usian Dini, Nonformal dan Informal  (PAUDNI) adalah pedoman teknis operasional pelaksanaan pendataan dari tingkat Ditjen PAUDNI sampai dengan unit terkecil yaitu Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM), PAUD, Kursus,  Dikmas. Pendataan yang bersifat terintegrasi dan individual merupakan upaya menjaring data satu pintu di lingkungan Ditjen PAUDNI.
SOP Pendataan PAUDNI ini dirumuskan dengan peran dan fungsi setiap unit/lembaga di lingkungan Ditjen PAUDNI secara teknis operasional. Teknis yang digunakan adalah penjelasan secara naratif peran dan fungsi setiap unit, teknis diagram alur proses pendataan dan teknik tabulasi yang menggambarkan jadwal setiap proses kegiatan pendataan.
Instrument yang digunakan dalam proses pendataan ini adalah format untuk PAUD, kursus, pendidikan masyarakat, pendidik dan tenaga kependidikan PAUDNI, serta dilengkapi dengan aplikasi pendataan. Sebagai penguatan pendataan PAUDNI  akan dikemas dalam sistem on-line, sehingga setiap lembaga dapat meng-entry data dan secara langsung terkirim pada server Sekretariat Ditjen PAUDNI. 
SOP ini sebagai pedoman sistem pendataan PAUDNI (SIM PAUDNI) yang merupakan satu kesatuan dengan aplikasi pendataan sebagai alat untuk menjaring data secara on-line di lingkungan Ditjen PAUDNI dan mempunyai kunci (password) untuk setiap unit.

II.            TUJUAN
Tujuan SOP dan fungsi setiap unit di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam koridor Ditjen PAUDNI sebagai berikut:
a.         Mengatur alur proses pendataan dari unit terkecil sampai mengalir ke pusat dan pemanfaatannya oleh seluruh komponen yang terkait;
b.         Mengatur jadwal setiap tahap proses pendataan dari awal sampai akhir pendataan salam satu periode satu tahun;
c.          Meningkatkan kinerja setiap unit kerja di lingkungan Ditjen PAUDNI sesuai dengan tugas dan fungsinya dalam pendataan;
d.         Sebagai pedoman dalam pelaksanaan pendataan PAUDNI.

III.            MANFAAT
Manfaat dari penjaringan dan terintegrasi (on-line) data PAUDNI adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengumpulan data yang tersebar di seluruh Indonesia dalam satu pintu pendataan yang dipusatkan di Setditjen PAUDNI. Pemanfaatan data yang terkumpul adalah untuk mendukung perencanaan, pembinaan, dan evaluasi tentang pelaksanaan program Kemdikbud maupun oleh unit lain terkait yang tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan di lapangan. Selain itu pemanfaatan data tersebut antara lain:
a.      Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk peserta didik PAUD, kursus, keaksaraan;
b.      Tunjangan pendidik dan insentif PTK PAUDNI;
c.      Sertifikasi pendidik PAUDNI;
d.      Akreditasi Lembaga dan program-program PAUDNI.

IV.            PIHAK-PIHAK YANG TERKAIT
Implementasi program pendataan PAUDNI melibatkan seluruh komponen PAUDNI dari tingkat pusat sampai dengan unit terkecil di daerah yaitu:
a.      Sekretariat Ditjen PAUDNI;
b.      Direktorat Di lingkungan Ditjen PAUDNI;
c.       Pusat Data Statistik Pendidikan (PDSP);
d.      Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat di Daerah;
e.      Dinas Pendidikan Provinsi;
f.        Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
g.      Lembaga/Organisasi  Mitra.


V.            PERENCANAAN PENDATAAN
      Standar Operasional Prosedur (SOP) Pendataan PAUDNI ini mencakup tahapan pelaksanaan pendataan PAUDNI yang dimulai dari uraian tugas unit kerja terkait meliputi: tahap persiapan, penjaringan, verifikasi  sampai dengan data terkirim ke aplikasi pendataan PAUDNI.
Data yang dikumpulkan yaitu data yang berkaitan dengan PAUD, Dikmas, Kursus, dan PTK PAUDNI. Sebagai bentuk integrasi telah tersedia aplikasi yang diintegrasikan ke dalam SIM PAUDNI.
Data yang akan dijaring dengan menggunakan instrument adalah data identitas lembaga, peserta didik, dan PTK PAUDNI antara lain sebagai berikut.
1.      Instrumen PAUD
a.   Identitas Lembaga PAUD
1)      NPSN (Nomor Pokok Satuan PAUD Nasional)
2)      Nama Satuan PAUD
3)      Jenis Satuan PAUD
4)      Status Satuan PAUD
5)      Status Kepemilikan
6)      Nama Yayasan/Badan hukum
-    Nomor Akte Pendirian
-    Kelompok Yayasan
7)      Tanggal/Bulan/Tahun Berdiri
8)      Alamat Satuan PAUD
9)      Data Rekening Bank atas nama lembaga/Satuan PAUD
10)  NPWP atas nama lembaga/Satuan PAUD
11)  Perijinan Satuan PAUD
-    Nomor Perijinan
-    Dikeluarkan oleh
12)  Akreditasi, Nomor SK Akreditasi terakhir       
13)  Sumber Pendanaan Utama
14)  Kepemilikan Bangunan
15)  Luas tanah dan luas bangunan
16)  Jumlah ruang belajar dan luas keseluruhan ruang belajar    
17)  Jenis Fasilitas lainnya  
18)  Kondisi Bangunan
19)  Kekuatan Bangunan
20)  Waktu Penyelenggaraan
21)  Kedudukan dalam Gugus PAUD

b.     Data Pengelola   
1)      Nama Lengkap
2)      Jabatan
3)      Pendidikan Terakhir
4)      NISN
5)      Jenis Kelamin
6)      Pelatihan

c.       Data Pendidik 
1)      Nama Lengkap
2)      Tempat/Tanggal Lahir
3)      Agama
4)      Pendidikan Terakhir
5)      Diklat PAUD
6)      Jenis Kelamin
7)      Status Kepegawaian
8)      Pengalaman Mengajar
9)      NUPTK, jika sudah memiliki
10)  NISN
11)  Sertifikasi
12)  Tunjangan
d.       Jumlah Tenaga Ahli       
e.      Jumlah Peserta Didik      
f.        Frekuensi Layanan PAUD  
g.      Sarana     
h.      Layanan Kesehatan dan Gizi
i.        Program Parenting
j.        Bantuan sosial dan bantuan lain          
k.       Daftar Nama Peserta Didik        
-          Nama Lengkap
-          Jenis Kelamin
-          Tempat Tanggal Lahir
-          NISN
-          Nama Ibu Kandung
-          Berkebutuhan Khusus
-          Agama
-          Pekerjaan Ortu
-          Alamat
-          Jarak Tempat Tinggal ke Sekolah



2.      Instrumen Kursus dan Pelatihan
a.      Identitas Lembaga
1)         Nama Lembaga                                                                                
2)         SK/Izin Pendirian Lembaga                                                                          
3)         Status Kepemilikan Lembaga                       
4)         Bentuk Lembaga
5)         Hasil Penilaian Kinerja Lembaga     
6)         Akreditasi Lembaga 
7)         Klasifikasi Lembaga                                                                          
8)         Status Bangunan                                                                                           
9)         Penanggung Jawab Lembaga  
10)     Sertifikat Pelatihan                                                                           

b.      Program Kursus                                                              
1)         Program kursus yang diselenggarakan
2)         Izin Penyelenggaraan Program Kursus        
3)         Akreditasi Program                          
4)         Kurikulum yang digunakan   
5)         Bahan ajar yang digunakan
6)         Lama Pembelajaran
7)         Sarana pembelajaran yang dimiliki
8)         Biaya perpaket/level/tingkat sampai lulus 
9)         Jenis uji kompetensi yang diikuti
10)     Unsur Peserta didik
11)     Jumlah peserta didik regular
                                               
3.  Instrumen PTK PAUDNI       
a.   Indentitas Lembaga
1)      Nama Instansi/Lembaga  
2)      Jenis Instansi/Lembaga 
3)      Status Kelembagaan  
4)      NILEM/NILEK
5)      Alamat lembaga
6)      Nama Pimpinan
7)      Tanggal Pendirian
8)      Status kepemilikan
9)      Akreditasi
10)  Jumlah Tenaga Kependidikan/Pengelola
11)  Jumlah Pendidik         
12)  Nama Yayasan
13)  Alamat Yayasan
14)   Jumlah kelas
15)  Jumlah Rombel
16)  Jumlah Peserta didik

b.      Identitas PTK PAUDNI
1)      Nama Lengkap
2)      Jenis Kelamin
3)      NIY/NIK  
4)      NUPTK  
5)      NISN
6)      Pendidikan terakhir
7)      Jurusan  
8)      Tempat, tanggal lahir
9)      No. KTP
10)  Nama Bank, Alamat Bank,  Rekening Atas Nama Pribadi 
11)  NPWP 
12)  Agama 
13)  Jenis PTK PAUDNI  

4.      Instrumen Pendidikan Masyarakat
1)      Nama Lembaga PKBM  
2)      Nomor Induk Lembaga (NILEM)  
3)      Alamat Lembaga PKBM
4)      Kategori wilayah   
5)      No telpon dan faximili
6)      Akses internet : alamat email, website
7)      Status Lembaga PKBM 
8)      Status kepemilikan dan izin pendirian lembaga PKBM
9)      Izin operasional Lembaga PKBM dan instansi pemberi izin 
10)  Klasifikasi lembaga 
11)  Akreditasi, SK Akreditasi
12)  Nomor Rekening Bank, Nama Bank, Rekening Atas Nama Lembaga
13)  Jenis Program yang dilaksanakan 
14)  Jumlah tenaga kependidikan/pengelola  
15)  Jumlah tenaga pendidik  
16)  Luas tanah 
17)  Jumlah bangunan dan luas bangunan 
18)  Nama yayasan/ormas/lainnya 
19)  Sumber  dan daya listrik
20)  Ruangan dan Sarana
21)  Bantuan/Blockgrant.
b.      Identitas  TBM
1)      Nama  TBM 
2)      Alamat  TBM  
3)      No telpon dan faximili
4)      Akses internet: alamat email dan website
5)       Status kepemilikan 
6)      Nomor Rekening Bank, Nama Bank, Rekening Atas Nama Lembaga
7)      Jumlah pengelola  
8)      Luas  tanah
9)      Jumlah bangunan  dan luas bangunan
10)  Identitas lembaga induk
11)  Sumber dan daya listrik 
12)  Ruangan dan Sarana
13)  Bantuan/Blockgrant
                             
     

   VI.            REVITALISASI TIM PENDATAAN PAUDNI


a.    Pembentukan Pendataan PAUDNI dan Sekretariat


Tingkat Pusat :
1.   Sekretariat Jenderal Kemdikbud


Sekretaris Jenderal Kemdikbud menetapkan  tim Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tingkat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai penanggungjawab pendataan kementerian meliputi jajaran pimpinan unit utama.

2.   Sekretariat Ditjen PAUDNI



Dirjen PAUDNI menetapkan Tim Pendataan Ditjen PAUDNI untuk mengelola aplikasi, database, dan monitoring pendataan dengan melibatkan Sekretariat Direktorat Jenderal, Direktorat teknis dan tim teknis pendataan yang dikoordinir oleh Sekretaris Ditjen PAUDNI.


3.   Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini

Direktur Pembinaan PAUD menetapkan Tim Pendataan Direktorat Pembinaan PAUD dan melakukan pengolahan data PAUD dari aplikasi SIM PAUDNI menjadi informasi sesuai dengan kebutuhan.


4.   Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan

Direktur Pembinaan Kursus dan Pelatihan menetapkan Tim Pendataan Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan dan melakukan pengolahan data Kursus dan Pelatihan dari aplikasi SIM PAUDNI menjadi informasi sesuai dengan kebutuhan.


5.   Direktorat Pembinaan Pendidikan Masyarakat

Direktur Pembinaan Pendidikan Masyarakat menetapkan Tim Pendataan Direktorat Pembinaan Pendidikan Masyarakat dan melakukan pengolahan data pendidikan masyarakat dari aplikasi SIM PAUDNI menjadi informasi sesuai dengan kebutuhan.


6.   Direktorat Pembinaan PTK PAUDNI

Direktur Pembinaan PTK PAUDNI menetapkan Tim Pendataan Direktorat Pembinaan PTK PAUDNI dan melakukan pengolahan data PTK PAUDNI dari aplikasi SIM PAUDNI menjadi informasi sesuai dengan kebutuhan.

 

b.   Revitalisasi Pendataan P2PNFI dan BP PNFI



Sekretariat Ditjen PAUDNI

1.   Sekretaris Ditjen PAUDNI bersama Kepala P2PNFI dan Kepala BP PNFI melakukan revitalisasi Pendataan PAUDNI di wilayahnya.



P2PNFI dan BP PNFI

2.   Kepala P2PNFI dan Kepala BP PNFI membentuk Tim Pendataan masing-masing, dengan kriteria sebagai berikut:
a.      Berpengalaman dalam bidang manajemen pendataan
b.      Berpengalaman dalam bidang perencanaan PAUDNI
c.       Mampu melakukan koordinasi dan sosialisasi ke provinsi/ kabupaten/kota di wilayahnya
d.      Mampu mengoperasikan computer

3.   Kepala P2PNFI dan Kepala BP PNFI mengeluarkan SK Penetapan Tim  Pendataan dengan susunan  organisasi sebagai berikut:
a.      Ketua            : Kepala UPT
b.      Koordinator : Kepala Seksi Informasi
c.      Anggota        : Staf UPT yang ditugaskan menangani data PAUD
d.      Anggota        : Staf UPT yang ditugaskan menangani data Dikmas
e.      Anggota        : Staf UPT yang ditugaskan menangani data Kursus
f.       Anggota    : Staf UPT yang ditugaskan menangani PTK PAUDNI


 

c.    Revitalisasi Pendatan Provinsi


Sekretariat Ditjen PAUDNI

1.   Sekretaris Ditjen PAUDNI bersama Kepala Dinas Pendidikan Provinsi melakukan revitalisasi Pendataan PAUDNI di tingkat Provinsi.

Dinas Pendidikan Provinsi

2.   Kepala Dinas Pendidikan Provinsi  membentuk Tim Pendataan Provinsi, dengan kriteria sebagai berikut :
a.      Berpengalaman dalam bidang manajemen pendataan
b.      Berpengalaman dalam bidang perencanaan PAUDNI
c.       Mampu melakukan koordinasi dan sosialisasi ke Kabupaten/Kota
d.      Mampu mengoperasikan komputer
3.   Dinas Pendidikan Provinsi mengeluarkan SK Penetapan Tim  Pendataan Provinsi dengan susunan  organisasi sebagai berikut:
a.      Ketua            : Sekretaris Dinas Pendidikan
b.      Koordinator : Kepala Bidang PNF/PLS
c.       Anggota       : Kepala Subbag Penyusunan Program
d.      Anggota       : Pejabat/staf yang menangani data PAUD   
e.      Anggota       : Pejabat/staf yang menangani Kursus
f.        Anggota       : Pejabat/staf yang menangani Dikmas
g.      Anggota       : Pejabat/staf yang menangani PTK PAUDNI

 

d.   Revitalisasi Pendataan Kabupaten/Kota


Sekretariat Ditjen PAUDNI

Sekretaris Ditjen PAUDNI  bersama Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melakukan revitalisasi  Pendataan di tingkat Kabupaten/Kota.


Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota

1.   Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota membentuk Tim Pendataan   dengan kriteria sebagai berikut :
a.       Berpengalaman dalam bidang manajemen pendataan
b.      Berpengalaman dalam bidang perencanaan PAUDNI
c.       Mampu melakukan koordinasi dan sosialisasi ke lembaga-lembaga
d.      Mampu mengoperasikan komputer.

2.   Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mengeluarkan SK Penetapan Tim Pendataan Kabupaten/Kotadengan susunan organisasi sebagai berikut:
a.       Ketua            : Sekretaris Dinas Pendidikan
b.       Koordinator : Kepala Bidang PNF/PLS
c.       Anggota       : Kepala Subbag Penyusunan Program
d.      Anggota       : Pejabat/staf yang menangani data PAUD   
e.      Anggota       : Pejabat/staf yang menangani Kursus
f.        Anggota       : Pejabat/staf yang menangani Dikmas
e.      Anggota       : Pejabat/staf yang menangani PTK PAUDNI


e.      Pembentukan Petugas Teknis Pendataan Kecamatan


Petugas Teknis Pendataan di Kecamatan

Petugas Teknis pendataan dibentuk oleh dinas pendidikan kab/kota dengan tugas dan fungsi sebagai berikut
1.      Menyebarkan instrument dan mengumpulkan data PAUDNI dari seluruh lembaga/satuan PAUDNI
2.      Mengirimkan data hasil penjaringan ke tim pendataan kab/kota

f.        Pemetaan  kemampuan infrastrukur IT Lembaga


Pendataan Kabupaten/Kota

Kemampuan infrastruktur IT Lembaga di bagi menjadi 2 kategori :
1.         Lembaga Online
Adalah Lembaga yang memiliki komputer dan jaringan internet sehingga mampu untuk mengentry data menggunakan aplikasi sistem pendataan pendidikan PAUDNI secara mandiri.
2.         Lembaga tanpa teknologi
Adalah lembaga yang tidak memiliki komputer sehingga tidak dapat melakukan entry data ke dalam sistem pendataan PAUDNI. Lembaga ini melakukan pengumpulan dan pengiriman data hasil penjaringan.


7.  Pembagian Tugas  dan Peran

a.      Peran Kecamatan  -- Maret s.d September 2012


Petugas Kecamatan

Petugas Pendataan di Kecamatan mempunyai peran sebagai berikut :
1.         Mengkonsolidasikan dan memobilisasi pengisian formulir pendataan di lembaga
2.         Melakukan verifikasi data  
3.         Mengingatkan semua proses berkenaan dengan PTK (tunjangan, kenaikan pangkat, dll) melalui sistem aplikasi tersebut sebagai data awal sebelum pemberkasan.

 

b.      Peran  Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota,  Maret s.d September 2012


Pendataan Kabupaten/Kota

Tim Pendataan Kabupaten/Kota memiliki Tugas dan Fungsi sebagai berikut :
    1.     Menginformasikan kepada seluruh lembaga/organisasi mitra untuk melakukan pengumpulan dan pengiriman data PAUDNI
    2.     Memberikan bantuan teknis kepada lembaga/organisasi yang kesulitan dalam melakukan pengisian instrumen PAUDNI.
    3.     Melakukan verifikasi data yang sudah terkirim dari lembaga/organisasi mitra
    4.     Melakukan entry data PAUDNI hasil penjaringan dari lembaga/organisasi mitra
    5.     Melakukakan monitoring pendataan dan menegur lembaga/organisasi mitra yang belum mengirimkan data.

c.       Peran  Dinas Pendidikan Provinsi, Maret – September 2012


Pendataan Provinsi

Tim Pendataan Provinsi memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:
1.          Merevitalisasi  kembali pendataan PAUDNI Provinsi
2.          Melakukan koordinasi pendataan dengan kab/kota
3.          Mensosialisasikan sistem pendataan pada setiap kesempatan ke seluruh stakeholder pendidikan.
4.          Memberikan layanan informasi/panduan teknis
5.          Melakukan monitoring ke kab/kota tekait dengan pelaksanaan pendataan
6.          Mengkompilasi pendataan kab/kota yang berada di wilayah provinsi masing-masing.

 

d.      Peran PDSP Maret – September 2012


Peran PDSP

1.          Penyediaan data ware house kementerian dan mengintegrasikan semua data yang dihasilkan dari kegiatan pengumpulan data unit utama
2.          Menentukan dan menyediakan data referensi wilayah, satuan PAUDNI, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan
3.          Melakukan koordinasi pendataan PAUDNI tingkat pusat
4.          Melakukan pengolahan data statistik pendidikan periodik tahunan dan pemetaan wilayah satuan PAUDNI
5.          Mempublikasikan data PAUDNI.


e.      Peran P2 PNFI dan BP PNFI  Maret – November 2012


P2 PNFI dan BP PNFI  

1.          Melakukan koordinasi pendataan dengan provinsi/kab/kota di wilayahnya
2.          Mendorong Dinas Pendidikan provinsi/Kab/kota/lembaga/organisasi mitra untuk melakukan penjaringan data dengan instrument pendataan.
3.          Melakukan penguatan SDM pendataan di tingkat provinsi dan kab/kota
4.          Melakukan pendampingan pendataan di tingkat provinsi dan kab/kota

 

f.        Peran Direktorat Teknis - Maret – September 2012


Peran Direktorat Teknis

1.       Menyusun, menggandakan, dan mengirimkan instrument pendataan PAUDNI ke provinsi/kabupaten/kota/lembaga/organisasi mitra
2.      Mendorong P2 PNFI dan BP PNFI, Dinas Pendidikan provinsi/Kab/kota/ lembaga/organisasi mitra untuk melakukan penjaringan data dengan instrument pendataan.
3.      Melakukan pengolahan data untuk kepentingan pembinaan dan pengembangan program.

 

g.      Peran Setditjen PAUDNI  Januari – Desember 2012


Peran Setditjen PAUDNI

1.      Menyediakan infrastruktur pendataan pusat dalam bentuk server dan menyiapkan ruangan untuk pendataan
2.      Melakukan koordinasi dan konsolidasi pendataan PAUDNI
3.      Melakukan pengembangan aplikasi dan instrumen pendataan
4.      Melakukan sosialisasi kepada tim pendataan pusat, P2 PNFI dan BP PNFI  dan prov/kab/kota terkait dengan penggunaan sistem aplikasi pendataan PAUDNI
5.      Melakukan bimbingan teknis sistem pendataan PAUDNI kepada P2 PNFI dan BP PNFI  dan prov/kab/kota
6.      Melakukan workshop pendataan dengan P2 PNFI dan BP PNFI  dan prov/kab/kota
7.      Melakukan monitoring online aplikasi pendataan
8.      Melakukan pengolahan, validasi dan quality control database hasil penjaringan dan mengirimkan data ke PDSP untuk dilakukan validasi dan integrasi pendataan kementerian
9.      Melakukan perawatan dan pemeliharaan software maupun hardware pendataan PAUDNI
10.  Melakukan koordinasi internal Ditjen PAUDNI dalam rangka persiapan dan pelaksanaan pendataan PAUDNI
11.  Melakukan monitoring progress pengiriman data melalui mekanisme online (paudni.kemdiknas.go.id)
12.  Menyusun laporan kemajuan/rekapitulasi pendataan/executive report bulanan/mingguan) prosentase data terkumpul ke pimpinan (progress report) dan melaporkan ke Setditjen PAUDNI
13.  Memberikan layanan informasi kepada tim pendataan PAUDNI
14.  Melakukan inventarisasi permasalahan yang sering timbul di kab/kota/kecamatan dan melaporkannya ke tim pengembang untuk ditindaklanjuti
15.  Melakukan evaluasi dan pengembangan sistem.


8.   Tahapan Pelaksanaan Pendataan

a.  Kegiatan Pendataan PAUDNI


Setditjen PAUDNI

1.        Menerbitkan surat edaran Dirjen PAUDNI kepada seluruh unit baik Dinas Provinsi, Kab/kota untuk melakukan pendataan melalui aplikasi
2.        Mengembangkan sistem pendataan secara online
3.        Melakukan koordinasi dan konsolidasi pendataan
4.        Melakukan sosialisasi sistem pendataan
5.        Mencetak dan mengirimkan instrumen pendataan PAUDNI ke prov/kab/kota dengan tujuan agar kecamatan/lembaga dapat mandiri untuk melakukan pendataan.
6.        Melakukan bimbingan teknis pendataan melalui telepon, mailinglist, bimbingan online, dll
7.        Melakukan workshop pendataan
8.         Melakukan monitoring online aplikasi pendataan
9.        Melakukan pengolahan, validasi dan quality control database hasil penjaringan dan mengirimkan data ke PDSP
10.    Melakukan enaluasi dan pengembangan sistem

Dinas Provinsi
11.    Mengikuti sosialisasi, workshop, dan bimbingan teknis pendataan
12.    Melakukan kordinasi pendataan dengan kab/kota
13.    Melakukan monitoring pengiriman data lewat online dan mengingatkan kecamatan yang belum mengirmkan data
14.    Memverifikasi data Kab/kota yang sudah masuk secara online

Dinas Kab/Kota  
15.    Mengikuti sosialisasi dan workshop pendataan
16.    Memberikan instruksi kepada lembaga/organisasi mitra untuk pengisian dan pengiriman data individual
17.    Mensosialisasikan ke lembaga/organisasi mitra terkait dengan sistem pendataan PAUDNI pada berbagai kesempatan pertemuan dengan lembaga/organisasi mitra.

Lembaga/Organisasi Mitra
18.    Mengikuti koordinasi pendataan
19.    Melakukan penjaringan data
20.    Mengirimkan hasil penjaringan data ke tim pendataan kab/kota.

b.  Waktu Pelaksanaan Pendataan


Waktu Pelaksanaan

Waktu pelaksanaan pendataan PAUDNI di agendakan sebagai berikut:
1.         Koordinasi dan konsolidasi pendataan PAUDNI, Januari 2012
2.         Finalisasi Pengembangan sistem dan Instrumen Pendataan, Februari 2012
3.         Sosialisasi sistem Pendataan PAUDNI  Maret-April 2012
4.         Pengiriman instrument pendataan ke prov/kab/kota, Maret-April 2012
5.         Pembimbingan teknis sistem pendataan lembaga oleh Kab/kota Maret –September 2012
6.         Melakukan monitoring online, Juli-Agustus 2012
7.         Melaksanakan workshop pendataan PAUDNI, Agustus-September 2012
8.         Melakukan pengolahan, validasi dan quality control database hasil penjaringan dan mengiriman data ke PDSP, Oktober - November- 2012
9.         Evaluasi dan pengembangan sistem online, Desember 2012


a.      Pelaksanaan Monitoring dan Bimbingan teknis Pendataan


Sekretariat Ditjen PAUDNI

1.      Sekretariat Ditjen PAUDNI melakukan monitoring traffic data online untuk memantau progress dan prosentase pengiriman data dari Kab/kota
2.      Melakukan bimbingan teknis online di situs pendataan: “paudni.kemdiknas.go.id”

Provinsi
3.      Melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pendataan yang dilaksanakan oleh dinas pendidikan Kab/kota
4.      Melakukan validasi dan verifikasi data
Kabupaten/Kota
5.      Dinas Kab/Kota melakukan monitoring ke lembaga/organisasi mitra yang sudah mengirimkan pendataan dan mengingatkan lembaga yang belum mengirimkan data.
6.      Dinas Kab/Kota melakukan pendampingan/bimbingan teknis entry data lembaga/organisasi mitra jika mengalami kesulitan entry data
7.      Melakukan validasi dan verifikasi data


Instrumen pendataan :
1. Dikmas
 /PKBM




hal.2
Add caption
Peserta didik
Add caption
Format TBM
Add caption
 
Hal 2
Add caption
F0rmulir PTK DIKMAS


Hal 2 PTK DIKMAS





Instrumen PAUD
Add caption
Hal 2
Add caption
Hal 3
Add caption
Hal 4
Add caption
Hal, 5
Add caption
LEMBAGA KURSUS & PELATIHAN

 
Formulir Program SUSLAT


F0rmat Alumni SUSLAT
Cover Pendataan :

logo tut wuri
INSTRUMEN PENDATAAN PAUDNI
PROGRAM DIKMAS
(PKBM,SKB,TBM,PAUD DAN SUSLAT)






















KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, NONFORMAL DAN INFORMAL
2012