KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat
Tuhan YME karena berkat rahmat dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan
Prosedur Operasional Standar (POS) Pendataan Pendidikan Anak Usia Dini,
Nonformal dan Informal (PAUDNI). 
Berdasarkan Instruksi Mendikbud No. 51 Tahun 2011 tentang Kegiatan
Pengelolaan Data Pendidikan yang mengatur peran dan fungsi masing-masing unit
kerja di lingkungan Kemdikbud, sehingga Ditjen PAUDNI berupaya menyusun POS
Pendataan PAUDNI.
Prosedur Operasional Standar (POS) Pendataan
PAUDNI disusun sebagai pedoman teknis operasional pelaksanaan pendataan yang meliputi Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM), Pendidikan Anak Usia
Dini (PAUD), Kursus dan Pelatihan, dan Keaksaraan.  POS Pendataan PAUDNI diawali dengan keterlibatan unit pendataan pusat dan daerah, revitalisasi
tim pendataan, pembagian tugas dan peran, tahapan pelaksanaan pendataan, atau
jadwal pelaksanaan. 
POS ini disusun dengan tujuan agar dapat dijadikan acuan
bagi setiap unit yang berkaitan dengan pendataan di lingkungan Ditjen PAUDNI,
sehingga diharapkan dapat menghasilkan data yang akurat dan terintegrasi, serta
dapat menyajikan data dengan baik.
Kami menyadari bahwa dalam menyusun POS
ini masih jauh dari sempurna, untuk itu kami mengharapkan masukan guna
sempurnanya POS ini. 
Akhir kata kami ucapkan terima kasih
atas semua pihak yang telah membantu penyusunan
POS Pendataan PAUDNI ini.
Jakarta,    Maret 2012
Sekretaris,
Dr. Gutama
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
(SOP) PENDATAAN
PENDATAAN PENDIDIKAN ANAK
USIA DINI, 
NONFORMAL DAN INFORMAL
(PAUDNI)
I.           
LATAR BELAKANG
Standar Operasional Prosedur (SOP) Pendataan
Pendidikan Anak Usian Dini, Nonformal dan Informal  (PAUDNI) adalah pedoman teknis operasional
pelaksanaan pendataan dari tingkat Ditjen PAUDNI sampai dengan unit terkecil
yaitu Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM), PAUD, Kursus,  Dikmas. Pendataan yang bersifat terintegrasi
dan individual merupakan upaya menjaring data satu pintu di lingkungan Ditjen
PAUDNI.
SOP Pendataan PAUDNI ini dirumuskan dengan peran dan
fungsi setiap unit/lembaga di lingkungan Ditjen PAUDNI secara teknis
operasional. Teknis yang digunakan adalah penjelasan secara naratif peran dan
fungsi setiap unit, teknis diagram alur proses pendataan dan teknik tabulasi
yang menggambarkan jadwal setiap proses kegiatan pendataan. 
Instrument yang digunakan dalam proses pendataan ini adalah
format untuk PAUD, kursus, pendidikan masyarakat, pendidik dan tenaga
kependidikan PAUDNI, serta dilengkapi dengan aplikasi pendataan. Sebagai
penguatan pendataan PAUDNI  akan dikemas
dalam sistem on-line, sehingga setiap
lembaga dapat meng-entry data dan secara
langsung terkirim pada server Sekretariat Ditjen PAUDNI.  
SOP ini sebagai pedoman sistem pendataan PAUDNI (SIM PAUDNI) yang
merupakan satu kesatuan dengan aplikasi pendataan sebagai alat untuk menjaring
data secara on-line di lingkungan
Ditjen PAUDNI dan mempunyai kunci (password)
untuk setiap unit.
II.           
TUJUAN
Tujuan SOP dan fungsi setiap unit di lingkungan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam koridor Ditjen PAUDNI sebagai
berikut:
a.        
Mengatur alur proses pendataan dari unit terkecil sampai mengalir
ke pusat dan pemanfaatannya oleh seluruh komponen yang terkait;
b.        
Mengatur jadwal setiap
tahap proses pendataan dari awal sampai akhir pendataan salam satu periode satu
tahun;
c.         
Meningkatkan kinerja
setiap unit kerja di lingkungan Ditjen PAUDNI sesuai dengan tugas dan fungsinya
dalam pendataan;
d.        
Sebagai pedoman
dalam pelaksanaan pendataan PAUDNI.
III.           
MANFAAT
Manfaat dari penjaringan dan terintegrasi (on-line) data PAUDNI adalah untuk
meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengumpulan data yang tersebar di
seluruh Indonesia dalam satu pintu pendataan yang dipusatkan di Setditjen
PAUDNI. Pemanfaatan data yang terkumpul adalah untuk mendukung perencanaan, pembinaan,
dan evaluasi tentang pelaksanaan program Kemdikbud maupun oleh unit lain
terkait yang tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan di lapangan. Selain itu
pemanfaatan data tersebut antara lain:
a.     
Bantuan
Operasional Pendidikan (BOP) untuk peserta didik PAUD, kursus, keaksaraan;
b.     
Tunjangan pendidik dan insentif PTK PAUDNI;
c.     
Sertifikasi pendidik
PAUDNI;
d.     
Akreditasi
Lembaga dan program-program PAUDNI.
IV.           
PIHAK-PIHAK YANG TERKAIT
Implementasi program pendataan PAUDNI melibatkan
seluruh komponen PAUDNI dari tingkat pusat sampai dengan unit terkecil di
daerah yaitu:
a.     
Sekretariat Ditjen
PAUDNI;
b.     
Direktorat Di
lingkungan Ditjen PAUDNI;
c.      
Pusat Data
Statistik Pendidikan (PDSP);
d.     
Unit Pelaksana
Teknis (UPT) Pusat di Daerah;
e.     
Dinas Pendidikan
Provinsi;
f.       
Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota;
g.     
Lembaga/Organisasi  Mitra.
V.           
PERENCANAAN PENDATAAN
      Standar Operasional Prosedur (SOP) Pendataan PAUDNI ini mencakup tahapan pelaksanaan
pendataan PAUDNI yang dimulai dari uraian tugas unit kerja terkait meliputi:
tahap persiapan, penjaringan, verifikasi 
sampai dengan data terkirim ke aplikasi pendataan PAUDNI. 
Data yang dikumpulkan
yaitu data yang berkaitan dengan PAUD, Dikmas, Kursus, dan PTK PAUDNI. Sebagai
bentuk integrasi telah tersedia aplikasi yang diintegrasikan ke dalam SIM
PAUDNI. 
Data yang akan dijaring dengan menggunakan instrument adalah
data identitas lembaga, peserta didik, dan PTK PAUDNI antara lain sebagai
berikut.
1.     
Instrumen PAUD
a.   Identitas Lembaga PAUD
1)      NPSN (Nomor Pokok Satuan PAUD
Nasional)
2)      Nama Satuan PAUD
3)      Jenis Satuan PAUD
4)      Status Satuan PAUD
5)      Status Kepemilikan
6)      Nama Yayasan/Badan hukum
-   
Nomor
Akte Pendirian
-   
Kelompok
Yayasan
7)      Tanggal/Bulan/Tahun Berdiri
8)      Alamat Satuan PAUD
9)      Data Rekening Bank atas nama
lembaga/Satuan PAUD
10)  NPWP atas nama lembaga/Satuan PAUD
11)  Perijinan Satuan PAUD
-   
Nomor
Perijinan 
-   
Dikeluarkan
oleh
12)  Akreditasi, Nomor SK Akreditasi
terakhir        
13)  Sumber Pendanaan Utama
14)  Kepemilikan Bangunan
15)  Luas tanah dan luas bangunan 
16)  Jumlah ruang belajar dan luas
keseluruhan ruang belajar     
17)  Jenis Fasilitas lainnya   
18)  Kondisi Bangunan
19)  Kekuatan Bangunan
20)  Waktu Penyelenggaraan
21)  Kedudukan dalam Gugus PAUD
b.     Data Pengelola     
1)      Nama Lengkap
2)      Jabatan
3)      Pendidikan Terakhir
4)      NISN
5)      Jenis Kelamin
6)     
Pelatihan
c.       Data Pendidik  
1)      Nama Lengkap
2)      Tempat/Tanggal Lahir
3)      Agama
4)      Pendidikan Terakhir
5)      Diklat PAUD
6)      Jenis Kelamin
7)      Status Kepegawaian 
8)      Pengalaman Mengajar
9)      NUPTK, jika sudah memiliki
10)  NISN
11)  Sertifikasi
12)  Tunjangan 
d.     
 Jumlah Tenaga Ahli        
e.     
Jumlah Peserta Didik       
f.       
Frekuensi Layanan PAUD  
g.     
Sarana      
h.     
Layanan Kesehatan dan Gizi 
i.       
Program Parenting
j.       
Bantuan sosial dan bantuan lain           
k.       Daftar Nama Peserta Didik         
-         
Nama
Lengkap
-         
Jenis
Kelamin
-         
Tempat
Tanggal Lahir
-         
NISN
-         
Nama
Ibu Kandung
-         
Berkebutuhan
Khusus
-         
Agama
-         
Pekerjaan
Ortu
-         
Alamat
-         
Jarak
Tempat Tinggal ke Sekolah
2.     
Instrumen Kursus dan Pelatihan
a.     
Identitas Lembaga
1)        
Nama Lembaga                                                                                 
2)        
SK/Izin Pendirian
Lembaga                                                                           
3)        
Status
Kepemilikan Lembaga                        
4)        
Bentuk Lembaga
5)        
Hasil Penilaian
Kinerja Lembaga      
6)        
Akreditasi
Lembaga  
7)        
Klasifikasi
Lembaga                                                                           
8)        
Status Bangunan                                                                                            
9)        
Penanggung Jawab
Lembaga  
10)    
Sertifikat
Pelatihan                                                                            
b.      Program
Kursus                                                               
1)        
Program kursus
yang diselenggarakan
2)        
Izin
Penyelenggaraan Program Kursus         
3)        
Akreditasi
Program                           
4)        
Kurikulum yang
digunakan    
5)        
Bahan ajar yang
digunakan
6)        
Lama Pembelajaran
7)        
Sarana
pembelajaran yang dimiliki 
8)        
Biaya
perpaket/level/tingkat sampai lulus  
9)        
Jenis uji
kompetensi yang diikuti
10)    
Unsur Peserta
didik 
11)    
Jumlah peserta
didik regular
3.  Instrumen PTK PAUDNI        
a.   Indentitas Lembaga
1)      Nama Instansi/Lembaga  
2)      Jenis Instansi/Lembaga  
3)      Status Kelembagaan  
4)      NILEM/NILEK 
5)      Alamat lembaga 
6)      Nama Pimpinan
7)      Tanggal Pendirian
8)      Status kepemilikan 
9)      Akreditasi
10)  Jumlah Tenaga Kependidikan/Pengelola
11)  Jumlah Pendidik          
12)  Nama Yayasan
13)  Alamat Yayasan
14)   Jumlah kelas
15)  Jumlah
Rombel 
16)  Jumlah
Peserta didik 
b.      Identitas PTK PAUDNI
1)     
Nama Lengkap 
2)     
Jenis Kelamin 
3)     
NIY/NIK  
4)     
NUPTK  
5)     
NISN
6)     
Pendidikan terakhir 
7)     
Jurusan  
8)     
Tempat, tanggal lahir 
9)     
No. KTP 
10)  Nama Bank, Alamat Bank,  Rekening Atas Nama Pribadi  
11)  NPWP  
12)  Agama  
13)  Jenis PTK PAUDNI  
4.      Instrumen Pendidikan Masyarakat 
1)     
Nama Lembaga PKBM  
2)     
Nomor Induk Lembaga (NILEM)  
3)     
Alamat Lembaga PKBM 
4)      Kategori
wilayah   
5)     
No telpon dan faximili 
6)     
Akses internet : alamat email, website
7)     
Status Lembaga PKBM  
8)     
Status kepemilikan dan izin pendirian
lembaga PKBM
9)      Izin
operasional Lembaga PKBM dan instansi
pemberi izin  
10)  Klasifikasi
lembaga  
11)  Akreditasi,
SK Akreditasi
12)  Nomor
Rekening Bank, Nama Bank, Rekening Atas Nama Lembaga
13)  Jenis
Program yang dilaksanakan  
14)  Jumlah
tenaga kependidikan/pengelola  
15)  Jumlah
tenaga pendidik  
16)  Luas
tanah  
17)  Jumlah
bangunan dan luas bangunan  
18)  Nama
yayasan/ormas/lainnya  
19)  Sumber  dan daya listrik 
21) 
Bantuan/Blockgrant.
b.     
Identitas  TBM
1)     
Nama  TBM  
2)     
Alamat 
TBM   
3)     
No telpon dan faximili 
4)     
Akses internet: alamat email dan
website 
5)     
 Status kepemilikan  
6)     
Nomor Rekening Bank, Nama Bank,
Rekening Atas Nama Lembaga 
7)     
Jumlah pengelola  
8)     
Luas 
tanah 
9)     
Jumlah bangunan  dan luas bangunan
10)  Identitas
lembaga induk
11)  Sumber
dan daya listrik  
12)  Ruangan
dan Sarana 
13) 
Bantuan/Blockgrant
VI. REVITALISASI TIM PENDATAAN PAUDNI
a. Pembentukan Pendataan PAUDNI dan Sekretariat
Tingkat Pusat :  
1.   Sekretariat Jenderal Kemdikbud 
 | 
  
Sekretaris Jenderal Kemdikbud menetapkan 
  tim Data
  Pokok Pendidikan (Dapodik)
  tingkat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai penanggungjawab pendataan kementerian
  meliputi jajaran pimpinan unit utama. 
 | 
 
2.  
  Sekretariat Ditjen PAUDNI 
 | 
  
Dirjen PAUDNI menetapkan Tim Pendataan Ditjen PAUDNI untuk mengelola aplikasi, database, dan
  monitoring pendataan dengan melibatkan Sekretariat Direktorat Jenderal,
  Direktorat teknis dan tim teknis pendataan yang dikoordinir oleh Sekretaris Ditjen PAUDNI. 
 | 
 
3.  
  Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini 
 | 
  
Direktur Pembinaan PAUD menetapkan Tim Pendataan Direktorat Pembinaan PAUD dan melakukan pengolahan data PAUD
  dari aplikasi SIM PAUDNI menjadi informasi sesuai dengan kebutuhan. 
 | 
 
4.  
  Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan  
 | 
  
Direktur Pembinaan Kursus
  dan Pelatihan menetapkan Tim Pendataan Direktorat Pembinaan
  Kursus dan Pelatihan dan melakukan pengolahan data Kursus dan Pelatihan dari aplikasi SIM
  PAUDNI menjadi informasi sesuai dengan kebutuhan. 
 | 
 
5.  
  Direktorat Pembinaan Pendidikan Masyarakat 
 | 
  
Direktur Pembinaan Pendidikan Masyarakat menetapkan Tim Pendataan Direktorat Pembinaan Pendidikan Masyarakat dan melakukan
  pengolahan data pendidikan masyarakat dari aplikasi SIM PAUDNI menjadi
  informasi sesuai dengan kebutuhan. 
 | 
 
6.  
  Direktorat Pembinaan PTK PAUDNI 
 | 
  
Direktur Pembinaan PTK
  PAUDNI menetapkan Tim Pendataan Direktorat Pembinaan PTK PAUDNI dan
  melakukan pengolahan data PTK PAUDNI dari aplikasi SIM PAUDNI menjadi
  informasi sesuai dengan kebutuhan. 
 | 
 
b. Revitalisasi Pendataan P2PNFI dan BP PNFI
Sekretariat Ditjen PAUDNI 
 | 
  
  
1.  
  Sekretaris Ditjen PAUDNI bersama Kepala P2PNFI dan Kepala BP PNFI melakukan revitalisasi Pendataan PAUDNI di wilayahnya. 
 | 
  
 
P2PNFI dan
  BP PNFI 
 | 
  
  
2.  
  Kepala P2PNFI dan Kepala
  BP PNFI membentuk Tim Pendataan masing-masing, dengan kriteria sebagai
  berikut: 
a.     
  Berpengalaman dalam bidang
  manajemen pendataan 
b.     
  Berpengalaman dalam bidang
  perencanaan PAUDNI 
c.      
  Mampu melakukan koordinasi dan
  sosialisasi ke provinsi/ kabupaten/kota di
  wilayahnya 
d.      Mampu mengoperasikan computer 
3.  
  Kepala P2PNFI dan Kepala BP PNFI mengeluarkan SK Penetapan Tim  Pendataan dengan susunan  organisasi sebagai
  berikut: 
a.     
  Ketua            : Kepala UPT 
b.     
  Koordinator : Kepala Seksi Informasi 
c.     
  Anggota        : Staf UPT yang ditugaskan menangani data
  PAUD  
d.     
  Anggota        : Staf UPT yang ditugaskan menangani data
  Dikmas  
e.     
  Anggota        : Staf UPT yang ditugaskan menangani data
  Kursus  
f.      
  Anggota    :
  Staf UPT yang ditugaskan menangani PTK PAUDNI 
 | 
  
 
c. Revitalisasi Pendatan Provinsi
Sekretariat
  Ditjen PAUDNI 
 | 
  
1.  
  Sekretaris Ditjen PAUDNI bersama Kepala Dinas Pendidikan Provinsi melakukan revitalisasi Pendataan PAUDNI di tingkat Provinsi. 
 | 
 
Dinas
  Pendidikan Provinsi 
 | 
  
2.  
  Kepala Dinas Pendidikan Provinsi  membentuk Tim Pendataan Provinsi, dengan kriteria sebagai berikut : 
a.     
  Berpengalaman dalam bidang
  manajemen pendataan 
b.     
  Berpengalaman dalam bidang
  perencanaan PAUDNI 
c.      
  Mampu melakukan koordinasi dan
  sosialisasi ke Kabupaten/Kota 
d.     
  Mampu mengoperasikan komputer 
3.  
  Dinas Pendidikan Provinsi
  mengeluarkan SK Penetapan Tim  Pendataan Provinsi dengan susunan  organisasi sebagai berikut: 
a.     
  Ketua            : Sekretaris Dinas Pendidikan 
b.     
  Koordinator : Kepala Bidang PNF/PLS  
c.      
  Anggota       : Kepala Subbag
  Penyusunan Program 
d.     
  Anggota       : Pejabat/staf yang menangani data PAUD    
e.     
  Anggota       : Pejabat/staf yang menangani Kursus 
f.       
  Anggota       : Pejabat/staf yang menangani Dikmas  
g.     
  Anggota       : Pejabat/staf yang menangani PTK PAUDNI 
 | 
 
d. Revitalisasi Pendataan Kabupaten/Kota
Sekretariat
  Ditjen PAUDNI 
 | 
  
Sekretaris Ditjen PAUDNI  bersama Kepala Dinas Pendidikan
  Kabupaten/Kota melakukan revitalisasi 
  Pendataan di tingkat Kabupaten/Kota. 
 | 
 
Dinas
  Pendidikan Kabupaten/Kota 
 | 
  
1.  
  Kepala Dinas Pendidikan
  Kabupaten/Kota membentuk Tim Pendataan   dengan kriteria sebagai berikut : 
a.       Berpengalaman dalam bidang manajemen pendataan 
b.      Berpengalaman dalam bidang perencanaan PAUDNI 
c.       Mampu melakukan koordinasi dan sosialisasi ke lembaga-lembaga 
d.      Mampu mengoperasikan komputer. 
2.  
  Kepala Dinas Pendidikan
  Kabupaten/Kota mengeluarkan SK Penetapan Tim Pendataan Kabupaten/Kotadengan
  susunan organisasi sebagai berikut: 
a.      
  Ketua            : Sekretaris Dinas Pendidikan 
b.      
  Koordinator : Kepala Bidang PNF/PLS 
c.      
  Anggota       : Kepala Subbag
  Penyusunan Program 
d.     
  Anggota       : Pejabat/staf yang menangani data PAUD    
e.     
  Anggota       : Pejabat/staf yang menangani Kursus 
f.       
  Anggota       : Pejabat/staf yang menangani Dikmas  
e.      Anggota       : Pejabat/staf yang menangani
  PTK PAUDNI 
 | 
 
e. Pembentukan Petugas Teknis Pendataan Kecamatan
Petugas
  Teknis Pendataan di Kecamatan  
 | 
  
Petugas Teknis pendataan dibentuk oleh dinas pendidikan kab/kota dengan tugas dan fungsi sebagai berikut  
1.     
  Menyebarkan instrument dan mengumpulkan data PAUDNI dari seluruh
  lembaga/satuan PAUDNI 
2.     
  Mengirimkan data hasil penjaringan ke tim pendataan kab/kota 
 | 
 
f. Pemetaan kemampuan infrastrukur IT Lembaga
Pendataan Kabupaten/Kota 
 | 
  
Kemampuan infrastruktur IT Lembaga di
  bagi menjadi 2 kategori :  
1.        
  Lembaga Online  
Adalah Lembaga yang memiliki komputer dan jaringan internet sehingga mampu untuk
  mengentry data menggunakan aplikasi sistem pendataan pendidikan PAUDNI secara
  mandiri. 
2.        
  Lembaga tanpa teknologi  
Adalah lembaga yang
  tidak memiliki komputer sehingga tidak dapat melakukan entry data ke dalam
  sistem pendataan PAUDNI. Lembaga ini melakukan pengumpulan dan pengiriman data hasil
  penjaringan. 
 | 
 
7. Pembagian Tugas dan Peran
a. Peran Kecamatan -- Maret s.d September 2012
Petugas Kecamatan  
 | 
  
Petugas Pendataan di Kecamatan mempunyai peran sebagai
  berikut : 
1.        
  Mengkonsolidasikan dan
  memobilisasi pengisian formulir pendataan di lembaga  
2.        
  Melakukan verifikasi data   
3.        
  Mengingatkan semua proses
  berkenaan dengan PTK (tunjangan, kenaikan pangkat, dll) melalui sistem
  aplikasi tersebut sebagai data awal sebelum pemberkasan.  
 | 
 
b. Peran Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Maret s.d September 2012
Pendataan Kabupaten/Kota 
 | 
  
Tim Pendataan Kabupaten/Kota memiliki Tugas dan Fungsi sebagai
  berikut : 
   
  1.     Menginformasikan kepada seluruh lembaga/organisasi mitra untuk melakukan pengumpulan dan pengiriman data PAUDNI 
   
  2.     Memberikan bantuan teknis
  kepada lembaga/organisasi
  yang kesulitan dalam melakukan pengisian instrumen PAUDNI. 
   
  3.     Melakukan verifikasi data yang sudah terkirim dari lembaga/organisasi mitra 
   
  4.     Melakukan entry data PAUDNI
  hasil penjaringan dari lembaga/organisasi mitra  
   
  5.     Melakukakan monitoring pendataan dan menegur lembaga/organisasi mitra yang belum mengirimkan data. 
 | 
 
c. Peran Dinas Pendidikan Provinsi, Maret – September 2012
Pendataan Provinsi 
 | 
  
Tim Pendataan Provinsi memiliki
  tugas dan fungsi sebagai berikut: 
1.         
  Merevitalisasi  kembali pendataan PAUDNI Provinsi 
2.         
  Melakukan koordinasi pendataan dengan kab/kota  
3.         
  Mensosialisasikan sistem
  pendataan pada setiap kesempatan ke seluruh stakeholder pendidikan.  
4.         
  Memberikan layanan informasi/panduan teknis  
5.         
  Melakukan monitoring ke
  kab/kota tekait dengan pelaksanaan pendataan  
6.         
  Mengkompilasi pendataan kab/kota yang berada di wilayah provinsi
  masing-masing. 
 | 
 
d. Peran PDSP Maret – September 2012
Peran PDSP 
 | 
  
1.         
  Penyediaan data ware house kementerian dan mengintegrasikan semua data yang dihasilkan dari
  kegiatan pengumpulan data unit utama 
2.         
  Menentukan dan menyediakan data
  referensi wilayah, satuan PAUDNI, peserta didik, pendidik dan tenaga
  kependidikan 
3.         
  Melakukan koordinasi pendataan PAUDNI tingkat pusat 
4.         
  Melakukan pengolahan data
  statistik pendidikan periodik tahunan dan pemetaan wilayah satuan PAUDNI  
5.         
  Mempublikasikan data PAUDNI. 
 | 
 
e. Peran P2 PNFI dan BP PNFI Maret – November 2012
P2 PNFI dan BP PNFI   
 | 
  
1.         
  Melakukan koordinasi pendataan dengan provinsi/kab/kota di wilayahnya 
2.         
  Mendorong Dinas Pendidikan
  provinsi/Kab/kota/lembaga/organisasi mitra untuk melakukan penjaringan
  data dengan instrument
  pendataan. 
3.         
  Melakukan penguatan SDM pendataan di tingkat provinsi dan kab/kota 
4.         
  Melakukan pendampingan pendataan di tingkat provinsi dan kab/kota 
 | 
 
f. Peran Direktorat Teknis - Maret – September 2012
Peran
  Direktorat Teknis 
 | 
  
1.       Menyusun,
  menggandakan, dan mengirimkan instrument pendataan PAUDNI ke provinsi/kabupaten/kota/lembaga/organisasi
  mitra 
2.     
  Mendorong P2 PNFI dan BP PNFI, Dinas
  Pendidikan provinsi/Kab/kota/ lembaga/organisasi mitra untuk melakukan penjaringan
  data dengan instrument
  pendataan. 
3.     
  Melakukan pengolahan data untuk kepentingan pembinaan dan pengembangan program. 
 | 
 
g. Peran Setditjen PAUDNI Januari – Desember 2012
Peran
  Setditjen PAUDNI 
 | 
  
1.     
  Menyediakan infrastruktur
  pendataan pusat dalam bentuk server dan menyiapkan ruangan untuk pendataan 
2.     
  Melakukan koordinasi dan konsolidasi pendataan PAUDNI 
3.     
  Melakukan pengembangan aplikasi dan instrumen pendataan 
4.     
  Melakukan sosialisasi kepada tim
  pendataan pusat, P2 PNFI dan
  BP PNFI  dan prov/kab/kota terkait dengan
  penggunaan sistem aplikasi pendataan PAUDNI  
5.     
  Melakukan bimbingan teknis sistem pendataan PAUDNI kepada P2 PNFI dan BP PNFI  dan prov/kab/kota 
6.     
  Melakukan workshop pendataan dengan P2 PNFI dan BP PNFI  dan prov/kab/kota 
7.     
  Melakukan monitoring online aplikasi
  pendataan 
8.     
  Melakukan pengolahan, validasi dan quality control database hasil penjaringan dan mengirimkan data ke PDSP untuk dilakukan
  validasi dan integrasi pendataan kementerian 
9.     
  Melakukan perawatan dan
  pemeliharaan software maupun
  hardware pendataan PAUDNI 
10.  Melakukan koordinasi internal Ditjen PAUDNI dalam rangka persiapan dan
  pelaksanaan pendataan PAUDNI 
11.  Melakukan monitoring progress
  pengiriman data melalui mekanisme online
  (paudni.kemdiknas.go.id) 
12.  Menyusun laporan kemajuan/rekapitulasi
  pendataan/executive
  report bulanan/mingguan) prosentase data terkumpul ke pimpinan (progress report) dan melaporkan ke Setditjen
  PAUDNI  
13.  Memberikan layanan informasi kepada tim pendataan PAUDNI 
14.  Melakukan inventarisasi permasalahan yang sering timbul di kab/kota/kecamatan dan melaporkannya ke tim pengembang untuk ditindaklanjuti 
15.  Melakukan evaluasi dan
  pengembangan sistem. 
 | 
 
8. Tahapan Pelaksanaan Pendataan
a. Kegiatan Pendataan PAUDNI
Setditjen PAUDNI 
 | 
  
1.       
  Menerbitkan surat edaran Dirjen
  PAUDNI kepada seluruh unit baik Dinas Provinsi, Kab/kota untuk melakukan
  pendataan melalui
  aplikasi  
2.       
  Mengembangkan
  sistem pendataan secara online 
3.       
  Melakukan
  koordinasi dan konsolidasi pendataan 
4.       
  Melakukan
  sosialisasi sistem pendataan 
5.       
  Mencetak dan
  mengirimkan instrumen pendataan PAUDNI ke prov/kab/kota dengan tujuan agar
  kecamatan/lembaga dapat mandiri untuk melakukan pendataan. 
6.       
  Melakukan bimbingan teknis pendataan melalui
  telepon, mailinglist, bimbingan online, dll 
7.       
  Melakukan workshop pendataan 
8.        
  Melakukan monitoring online aplikasi
  pendataan 
9.       
  Melakukan pengolahan, validasi dan quality control database hasil penjaringan dan mengirimkan data ke PDSP  
10.   
  Melakukan enaluasi dan pengembangan sistem 
 | 
 
Dinas Provinsi 
 | 
  
11.   
  Mengikuti sosialisasi, workshop, dan bimbingan teknis pendataan 
12.   
  Melakukan kordinasi pendataan dengan kab/kota  
13.   
  Melakukan monitoring
  pengiriman data lewat online dan mengingatkan kecamatan yang belum mengirmkan data 
14.   
  Memverifikasi data
  Kab/kota yang sudah masuk secara online 
 | 
 
Dinas Kab/Kota   
 | 
  
15.   
  Mengikuti sosialisasi dan workshop pendataan 
16.   
  Memberikan instruksi kepada lembaga/organisasi mitra untuk pengisian dan pengiriman data individual  
17.   
  Mensosialisasikan ke lembaga/organisasi mitra terkait dengan sistem pendataan PAUDNI pada berbagai kesempatan
  pertemuan dengan lembaga/organisasi mitra.  
 | 
 
Lembaga/Organisasi Mitra 
 | 
  
18.   
  Mengikuti koordinasi pendataan  
19.   
  Melakukan penjaringan data 
20.   
  Mengirimkan hasil penjaringan data ke tim pendataan kab/kota. 
 | 
 
b. Waktu Pelaksanaan Pendataan
Waktu
  Pelaksanaan 
 | 
  
Waktu pelaksanaan pendataan PAUDNI di agendakan sebagai berikut: 
1.        
  Koordinasi dan konsolidasi pendataan PAUDNI,
  Januari 2012 
2.        
  Finalisasi Pengembangan sistem dan Instrumen
  Pendataan, Februari 2012 
3.        
  Sosialisasi
  sistem Pendataan PAUDNI  Maret-April
  2012  
4.        
  Pengiriman instrument pendataan ke
  prov/kab/kota, Maret-April 2012 
5.        
  Pembimbingan teknis sistem pendataan lembaga oleh Kab/kota Maret –September 2012  
6.        
  Melakukan monitoring online, Juli-Agustus 2012 
7.        
  Melaksanakan workshop pendataan PAUDNI,
  Agustus-September 2012 
8.        
  Melakukan pengolahan, validasi dan quality control database hasil penjaringan dan mengiriman data ke PDSP, Oktober - November- 2012  
9.        
  Evaluasi dan pengembangan sistem online,
  Desember 2012 
 | 
 
a. Pelaksanaan Monitoring dan Bimbingan teknis Pendataan
Sekretariat
  Ditjen PAUDNI 
 | 
  
1.     
  Sekretariat Ditjen PAUDNI
  melakukan monitoring traffic data
  online untuk memantau progress dan prosentase pengiriman data dari Kab/kota  
2.     
  Melakukan bimbingan teknis
  online di situs pendataan: “paudni.kemdiknas.go.id” 
 | 
 
Provinsi  
 | 
  
3.     
  Melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pendataan yang dilaksanakan
  oleh dinas pendidikan Kab/kota 
4.     
  Melakukan validasi dan verifikasi data 
 | 
 
Kabupaten/Kota 
 | 
  
5.     
  Dinas Kab/Kota melakukan monitoring ke lembaga/organisasi mitra yang sudah mengirimkan pendataan dan mengingatkan lembaga yang belum mengirimkan
  data. 
6.     
  Dinas Kab/Kota melakukan pendampingan/bimbingan teknis
  entry data lembaga/organisasi
  mitra jika mengalami kesulitan entry data 
7.     
  Melakukan validasi dan verifikasi data 
 | 
 
Instrumen pendataan :
1. Dikmas
 
 /PKBM
hal.2
| Add caption | 
Peserta didik
| Add caption | 
Format TBM
| Add caption | 
Hal 2
| Add caption | 
F0rmulir PTK DIKMAS
Hal 2 PTK DIKMAS
Instrumen PAUD
| Add caption | 
Hal 2
| Add caption | 
Hal 3
| Add caption | 
Hal 4
| Add caption | 
Hal, 5
| Add caption | 
LEMBAGA KURSUS & PELATIHAN
Formulir Program SUSLAT

F0rmat Alumni SUSLAT

Cover Pendataan : 
logo tut wuri
INSTRUMEN
PENDATAAN PAUDNI
PROGRAM DIKMAS 
(PKBM,SKB,TBM,PAUD DAN SUSLAT)
KEMENTERIAN
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
DIREKTORAT
JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, NONFORMAL DAN INFORMAL
2012



