Selasa, 16 Maret 2010

PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN BG TUTOR PAUD 2010

PEND.INSENTIF TUTOR PAUD 2010


PEDOMAN
PEMBERIAN BANTUAN BAGI PENDIDIK
PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (PAUD)
TAHUN 2010


BAB I
PENDAHULUAN

A. RASIONAL
Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan perlunya peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) baik melalui jalur Pendidikan Formal, Nonformal maupun Informal. Dengan semakin meningkatnya arus globalisasi serta berkembangnya teknologi informasi dan komunikasi, maka kualitas SDM bidang pendidikan harus ditingkatkan agar berdampak positif terhadap peningkatan program pembelajaran, yang pada gilirannya akan berdampak pula terhadap peningkatan kualitas keluaran pendidikan.

Peningkatan kualitas SDM dilakukan antara lain dengan meningkatkan kualifikasi dan kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Nonformal (PTK-PNF) secara berkesinambungan serta memberikan penghargaan terutama bagi Pendidik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Nonformal untuk meningkatan motivasi dalam melaksanakan tugas dan pengabdiannya di masyarakat.

Untuk mewujudkan upaya tersebut, Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Nonformal (Dit. PTK-PNF) telah menetapkan kebijakan pemberian bantuan bagi Pendidik PAUD Nonformal sebanyak 50.000 orang sebesar Rp 1.200.000/orang/tahun pada tahun 2009. Berdasarkan pengamatan di lapangan, pemberian bantuan bagi Pendidik PAUD Nonformal dirasakan manfaatnya terhadap kinerja Pendidik PAUD Nonformal, lembaga penyelenggara program PAUD Nonformal dan mitra terkait lainnya.

Untuk itu, Dit. PTK-PNF akan melanjutkan pemberian bantuan bagi 50.000 Pendidik PAUD Nonformal sebesar Rp 1.200.000/orang/tahun pada Tahun 2010. Jumlah sasaran Pendidik PAUD Nonformal tersebut masih relatif kecil jika dibandingkan dengan jumlah Pendidik PAUD Nonformal yang ada di seluruh Indonesia.

Sehubungan dengan itu, Dit. PTK-PNF memandang perlu menerbitkan pedoman Pemberian Bantuan Bagi Pendidik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2010 guna memperlancar pelaksanaan kegiatan tersebut.

B. DASAR
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 8 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 21 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan
5. DIPA Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Nonformal Tahun 2010

C. TUJUAN
1. Tujuan Pedoman
Memberikan acuan bagi penyelenggaraan Kegiatan Pemberian Bantuan Bagi Pendidik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2010.
2. Tujuan Pemberian Bantuan
a. Meningkatkan mutu Pendidik PAUD
b. Memberikan penghargaan bagi Pendidik PAUD
c. Meningkatkan motivasi dan dedikasi Pendidik PAUD dalam melaksanakan tugas
d. Meningkatkan kinerja Pendidik PAUD dan kinerja lembaga penyelenggara program PAUD.
e. Meningkatkan mutu layanan PAUD

D. SASARAN
Pendidik PAUD Nonformal pada satuan Taman Penitipan Anak (TPA), Kelompok Bermain (KB), dan Satuan PAUD Sejenis (SPS) yaitu Taman Pendidikan Al-Qur’an plus PAUD, Sekolah Minggu plus PAUD, Pos PAUD secara proporsional sesuai dengan kondisi daerah masing-masing untuk 50.000 orang dengan rincian pada lampiran 3.

E. HASIL YANG DIHARAPKAN
1. Terealisasinya pemberian bantuan bagi Pendidik PAUD Nonformal sebanyak 50.000 orang.
2. Meningkatnya motivasi Pendidik PAUD Nonformal dalam melaksanakan tugas
3. Meningkatnya dedikasi Pendidik PAUD Nonformal dalam melaksanakan tugas
4. Meningkatnya mutu Pendidik PAUD Nonformal.
5. Meningkatnya mutu layanan PAUD Nonformal

F. SUMBER PEMBIAYAAN
Sumber pembiayaan Pemberian Bantuan Bagi Pendidik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2010 ini adalah DIPA Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Nonformal Tahun 2010




BAB II
BENTUK, SIFAT, JUMLAH DAN KRITERIA
PENERIMA BANTUAN

A. BENTUK
Bentuk Pemberian Bantuan Bagi Pendidik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2010 berupa dana yang disalurkan melalui rekening bank yang bersangkutan.

B. SIFAT
Pemberian Bantuan Bagi Pendidik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2010 bersifat insidental dan tidak mengikat sesuai dengan kemampuan anggaran pemerintah sebagai upaya peningkatan motivasi dan dedikasinya dalam pelaksanaan tugas.

C. JUMLAH BANTUAN
Bantuan bagi Pendidik PAUD Nonformal pada tahun 2010 sebesar Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) per orang per tahun dengan sasaran sebanyak 50.000 orang dan akan disalurkan dalam satu kali pencairan langsung ke rekening yang bersangkutan.

D. PERSYARATAN PENERIMA BANTUAN
Pendidik PAUD calon penerima bantuan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Diprioritaskan bagi penerima insentif/bantuan tahun 2009 (bersumber dari APBN) yang telah diverifikasi dengan mengisi formulir SIM NUPTK. Apabila hasil verifikasi penerima bantuan/insentif Pendidik PAUD tidak memenuhi persyaratan lagi, dapat diusulkan calon penerima pengganti.
2. Penerima insentif/bantuan Pendidik PAUD pengganti harus mengisi formulir SIM NUPTK.
3. Telah melaksanakan tugas sebagai Pendidik PAUD pada Kelompok Bermain/Taman Penitipan Anak/Satuan PAUD Sejenis (Taman Pendidikan Al-Qur’an plus PAUD, Sekolah Minggu plus PAUD, Pos PAUD) minimal satu tahun secara terus menerus (diutamakan Pendidik PAUD yang lebih lama melaksanakan tugas/mengabdi di Lembaga PAUD) yang dibuktikan dengan surat keterangan dari lembaga PAUD yang bersangkutan
4. Melampirkan foto kopi KTP/surat keterangan domisili yang masih berlaku
5. Melampirkan foto kopi rekening bank yang masih aktif atas nama pribadi dengan identitas sesuai KTP
6. Melampirkan surat keterangan jumlah peserta didik dari pimpinan lembaga. Pemberian Bantuan diutamakan bagi Pendidik yang memiliki jumlah peserta didik minimal 10 orang
7. Melampirkan foto kopi ijazah. Diutamakan minimal tamatan SLTA sederajat
8. Melampirkan surat keterangan bahwa yang bersangkutan tidak berstatus sebagai PNS (Non PNS)

E. PEMANFAATAN DANA BANTUAN
Pemanfaatan dana bantuan dipergunakan untuk transport Pendidik PAUD guna peningkatan kompetensi dan pelayanan PAUD.

BAB III
PROSEDUR DAN MEKANISME PEMBERIAN BANTUAN
BAGI PENDIDIK PAUD

A. PROSEDUR
1. Persiapan
a. Pengiriman data penerima bantuan tahun 2009 kepada Provinsi untuk diverifikasi.
b. Verifikasi dan pendataan data penerima bantuan tahun 2009 dilaksanakan oleh BPKB/UPT sejenis bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kab/Kota, UPTD Kab/Kota dan HIMPAUDI.
c. Data hasil verifikasi dan pendataan dikirimkan kepada Direktorat PTK-PNF dengan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi setempat.
d. Verifikasi data calon penerima bantuan pendidik PAUD oleh Direktorat PTK-PNF.
e. Sosialisasi pedoman pemberian bantuan bagi Pendidik PAUD Nonformal dengan melibatkan Dinas Pendidikan, HIMPAUDI, dan P2-PNFI/BP-PNFI/BPKB/UPTD sejenis.

2. Pelaksanaan
a. Penetapan dan pengusulan data calon penerima bantuan bagi Pendidik PAUD Nonformal oleh Subdin PMPTK/PLS atau Subdin yang bertanggungjawab di bidang PNF bersama dengan HIMPAUDI provinsi dan P2-PNFI/BP-PNFI/BPKB/ UPTD sejenis setempat berdasarkan data yang telah diverifikasi oleh Direktorat PTK-PNF.
b. Verifikasi data usulan penerima bantuan bagi pendidik PAUD Nonformal
c. Meminta kembali dokumen-dokumen yang belum lengkap yang dibutuhkan dalam pemberian bantuan bagi Pendidik PAUD Nonformal
d. Penetapan SK penerima bantuan bagi Pendidik PAUD Nonformal oleh Dirjen PMPTK
e. Pemberitahuan penerima bantuan pendidik PAUD Nonformal kepada Dinas Pendidikan Provinsi/ BPKB/ HIMPAUDI/ UPTD sejenis.
f. Pencairan dana bantuan
g. Pelaporan penerimaan dana bantuan Pendidik PAUD Nonformal kepada Dit. PTK-PNF (oleh Pendidik PAUD Nonformal bersangkutan dan atau Dinas Pendidikan Provinsi)
h. Pemantauan pendistribusian dana bantuan

3. Tindak Lanjut
Guna mengetahui efektivitas pelaksanaan pemberian bantuan bagi pendidik PAUD Nonformal akan dilakukan monitoring dan evaluasi akhir kegiatan sebagai masukan untuk penetepan kebijakan program sejenis pada tahun berikutnya.

B. MEKANISME PEMBERIAN BANTUAN BAGI PENDIDIK PAUD
Mekanisme pemberian bantuan bagi Pendidik PAUD digambarkan dalam bagan berikut.

Keterangan:
PENDATAAN, SOSIALISASI & PENETAPAN
1. Direktorat PTK-PNF mengirimkan data penerima bantuan tahun 2009 kepada Provinsi untuk diverifikasi. Verifikasi dan pendataan data penerima bantuan tahun 2009 dilaksanakan oleh BPKB/UPT sejenis bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kab/Kota, UPTD Kab/Kota dan HIMPAUDI. Pendidik PAUD mengisi format NUPTK
2. Data hasil verifikasi dan pendataan dikirimkan kepada Direktorat PTK-PNF dengan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi setempat untuk diverifikasi data calon penerima bantuan pendidik PAUD oleh Direktorat PTK-PNF.
3. Sosialisasi pedoman pemberian bantuan bagi Pendidik PAUD Nonformal dengan melibatkan Dinas Pendidikan, HIMPAUDI, dan P2-PNFI/BP-PNFI/BPKB/UPTD sejenis.
4. Penetapan dan pengusulan data calon penerima bantuan bagi Pendidik PAUD Nonformal oleh Subdin PMPTK/PLS atau Subdin yang bertanggungjawab di bidang PNF bersama dengan HIMPAUDI provinsi dan P2-PNFI/BP-PNFI/BPKB/ UPTD sejenis setempat berdasarkan data yang telah diverifikasi oleh Direktorat PTK-PNF.
5. Meminta kembali dokumen-dokumen yang belum lengkap yang dibutuhkan dalam pemberian bantuan bagi Pendidik PAUD Nonformal
6. Penetapan SK penerima bantuan bagi Pendidik PAUD Nonformal oleh Dirjen PMPTK
7. Pemberitahuan penerima bantuan pendidik PAUD Nonformal kepada Dinas Pendidikan Provinsi/ BPKB/ HIMPAUDI/ UPTD sejenis.
PENCAIRAN
1. Direktorat PTK-PNF mengirimkan data penerima bantuan pendidik PAUD Nonformal kepada Departemen Keuangan (KPPN) untuk dicairkan melalui bank BRI.
2. Bank BRI menyalurkan langsung dana bantuan ke rekening Pendidik PAUD yang bersangkutan.
PELAPORAN
Penerima bantuan Pendidik PAUD melaporkan hasil pemanfaatan dana Bantuan melalui Dinas Pendidikan Provinsi untuk kemudian dikirimkan kepada Direktorat PTK-PNF.


BAB IV
PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN
PEMBERIAN BANTUAN


A. PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Pelaksanaan pemberian bantuan perlu dipantau dan dievaluasi agar dapat mencapai hasil yang optimal.
1. Tahapan dari Pemantauan dan Evaluasi terdiri dari :
a. Pendataan
Kegiatan pemantauan dan evaluasi pada tahap pendataan difokuskan pada hasil verifikasi data penerima bantuan bagi Pendidik PAUD tahun 2010 dan pendataan bagi calon penerima tambahan bantuan bagi Pendidik PAUD tahun 2010 dari Dinas Pendidikan Provinsi/HIMPAUDI/P2-PNFI/BP-PNFI/BPKB/UPTD sejenis.
b. Penetapan SK Dirjen
Kegiatan pemantauan dan evaluasi pada tahap penetapan SK ditekankan pada hasil verifikasi data Pendidik PAUD yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi sesuai dengan kriteria dalam pedoman.
c. Penyaluran Bantuan
Kegiatan pemantauan dan evaluasi pada tahap penyaluran bantuan diprioritaskan pada data Pendidik PAUD yang telah menerima bantuan dan data Pendidik PAUD yang terhambat pencairannya (masalah rekening dan hal-hal lainnya)

Pemantauan dan evaluasi diharapkan dapat mengidentifikasi dan mengantisipasi sedini mungkin masalah atau penyimpangan yang terjadi dalam pelaksanaan pemberian bantuan bagi pendidik PAUD Nonformal, sehingga dapat segera dicarikan solusi penanggulangannya.


B. PELAPORAN
Pelaporan ini diperlukan untuk memberikan gambaran dan bahan pertanggungjawaban kegiatan Pemberian Bantuan bagi Pendidik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) tahun 2010.






BAB V
PENUTUP

Kegiatan pemberian bantuan bagi Pendidik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sangat diperlukan dalam rangka meningkatkan mutu layanan PAUD Nonformal. Kegiatan ini dimaksudkan sebagai usaha untuk meningkatkan mutu Pendidik PAUD Nonformal dan penghargaan kepada Pendidik PAUD Nonformal yang berdedikasi dalam melaksanakan tugasnya.

Pedoman ini sebagai acuan bagi pihak terkait (Dinas Pendidikan Provinsi, P2-PNFI/BP-PNFI/BPKB/UPTD sejenis, pengelola PAUD Nonformal, dan HIMPAUDI/ UPTD sejenis) dalam proses kegiatan pemberian bantuan bagi Pendidik PAUD Nonformal. Melalui pedoman ini diharapkan kegiatan pemberian bantuan bagi Pendidik PAUD Nonformal dapat berjalan secara efektif dan efisien.

Apabila ada hal-hal prinsip yang belum diatur dalam pedoman ini, dapat dilakukan penyesuaian seperlunya guna memperlancar pelaksanaan kegiatan pemberian bantuan bagi Pendidik PAUD Nonformal.







LAMPIRAN 1



ALUR KEGIATAN
PEMBERIAN BANTUAN BAGI PENDIDIK PAUD NONFORMAL
TAHUN 2010



























LAMPIRAN : 2


JUMLAH KUOTA PENERIMA DANA BANTUAN TAHUN 2010

NO PROVINSI JUMLAH

1 Nanggroe Aceh Darussalam 654
2 Sumatera Utara 1,313
3 Sumatera Barat 2,011
4 Riau 953
5 Jambi 508
6 Sumatera Selatan 921
7 Bengkulu 971
8 Lampung 1,339
9 Bangka Belitung 464
10 Kepulauan Riau 259
11 DKI Jakarta 2,520
12 Jawa Barat 7,244
13 Jawa Tengah 6,128
14 DIY 1,743
15 Jawa Timur 8,206
16 Banten 2,818
17 Bali 517
18 Nusa Tenggara Barat 882
19 Nusa Tenggara Timur 574
20 Kalimantan Barat 938
21 Kalimantan Tengah 457
22 Kalimantan Selatan 919
23 Kalimantan Timur 1,221
24 Sulawesi Utara 1,325
25 Sulawesi Tengah 559
26 Sulawesi Selatan 1,979
27 Sulawesi Barat 401
28 Sulawesi Tenggara 446
29 Gorontalo 368
30 Maluku 346
31 Maluku Utara 442
32 Papua Barat 134
33 Papua 440
JUMLAH 50,000


LAMPIRAN : 3


FORM NUPTK

LAMPIRAN : 5a.

FORMAT REKAPITULASI PENDATAAN PENDIDIK PAUD TAHUN 2010


NO NAMA NO KTP PEND.
TER
AKHIR PNS/
NON
PNS JML PESERTA DIDIK ALAMAT RUMAH REKENING PRIBADI NO TELP/HP LEMBAGA
Jalan Desa/
Kelurahan Kecamatan Kabupaten/
Kotamadya Provinsi Nama Bank Cabang No Rekening Nama Lembaga Alamat Lembaga












Mengetahui, Menyetujui,
Ketua HIMPAUDI Provinsi Kepala P2-PNFI/BP-PNFI/BPKB Kepala Dinas Pendidikan Provinsi





(…………………………) (…………………………) (…………………………)

LAMPIRAN : 5b.

FORMAT PENETAPAN DAN USULAN PENERIMA BANTUAN PENDIDIK PAUD TAMBAHAN
TAHUN 2010



NO NAMA NO KTP PEND.
TER
AKHIR PNS/
NON
PNS JML PESERTA DIDIK ALAMAT RUMAH
Jalan Desa/Kelurahan Kecamatan Jalan Desa/
Kelurahan Kecamatan Kabupaten/
Kotamadya No Rekening Nama Lembaga Alamat Lembaga












………………, ……………2010
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi





(…………………………)



LAMPIRAN : 6


TANDA TERIMA DANA BANTUAN BAGI PENDIDIK PAUD


Yang bertanda tangan dibawah ini :

NAMA
(sesuai dengan KTP) : ………………………………………………………………….
NO KTP : ………………………………………………………………….
ALAMAT RUMAH : Jalan…………………………………………………………….

Desa/kelurahan…………………………………………………

Kecamatan……………………………………………………...

Kabupaten/Kotamadya………………………………………

Provinsi…………………………………………………………

REKENING PRIBADI : Nama Bank :…………………………………………………..
Cabang :………………………………………………….
No Rekening :…………………………………………………..

Telah menerima dana bantuan bagi Pendidik PAUD sejumlah Rp. 1.200.000,- (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) dengan fotokopi buku rekening terlampir.





Pendidik PAUD……





(…………………….)




LAMPIRAN : 7

REKAPITULASI TANDA TERIMA DANA BANTUAN BAGI PENDIDIK PAUD TAHUN 2010


NO NAMA NO KTP ALAMAT RUMAH REKENING PRIBADI TELAH MENERIMA DANA (√)
Jalan Desa/Kelurahan Kecamatan Kabupaten/Kotamadya Provinsi Nama Bank Cabang No Rekening











Mengetahui, Menyetujui,
Ketua HIMPAUDI Provinsi Kepala P2-PNFI/BP-PNFI/BPKB Kepala Dinas Pendidikan Provinsi




(…………………………) (…………………………) (…………………………)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar