SEDANGKAN PESRTA BUSANA ADA 22 ORANG DAN PESRTA TARI JAIPONG ADA 4 PAUD YANG MENGIKUTI SEBAGAI ACARA TAMBAHAN DAN HIBURAN
Senin, 29 Maret 2010
HASIL LOMBA MEWARNAI
SEDANGKAN PESRTA BUSANA ADA 22 ORANG DAN PESRTA TARI JAIPONG ADA 4 PAUD YANG MENGIKUTI SEBAGAI ACARA TAMBAHAN DAN HIBURAN
Jumat, 26 Maret 2010
REKAPITULASI AGREGAT PESERTA DIDIK PNFI KAB SUMEDANG
. DATA PESERTA DIDIK PROGRAM PNFI:PROP: JAWA BARAT => KAB: SUMEDANG
No Kecamatan PAUD KF Kursus Paket A Paket B Paket C
KB TPA SPS Dasar .Mandiri Kel.4 Kel.5 Kel.6 Kel.1 Kel.2 Kel.3 Kel.1 Kel.2 Kel. 3
1 JATINANGOR 407 0 85 60 0 284 0 0 0 0 0 0 0 0 43
2 CIMANGGUNG 305 0 0 140 0 0 0 0 0 6 34 32 37 25 21
3 TANJUNGSARI 897 0 192 160 30 544 0 0 0 75 0 22 32 18 25
4 SUKASARI 522 0 37 160 0 15 0 0 0 25 0 20 30 0 0
5 PAMULIHAN 358 0 51 170 0 0 0 0 0 25 0 0 0 0 0
6 RANCAKALONG 709 0 0 140 0 0 0 0 0 6 34 32 37 25 21
7 SUMEDANG SELATAN 868 21 61 160 0 2,017 0 0 0 0 20 25 30 0 0
8 SUMEDANG UTARA 537 21 61 180 0 411 40 0 0 0 20 25 30 0 0
9 GANEAS 316 0 0 170 0 0 0 0 0 25 20 20 30 0 0
10 SITURAJA 333 0 0 80 150 27 0 0 0 25 0 20 0 0 0
11 CISITU 140 0 0 100 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0
12 DARMARAJA 486 0 0 60 0 0 0 0 0 25 0 20 0 0 0
13 CIBUGEL 359 0 0 70 0 12 0 0 0 20 33 30 60 15 22
14 WADO 232 0 55 180 0 29 0 0 0 25 25 25 0 0 0
15 JATINUNGGAL 1,000 0 0 160 0 0 0 0 0 0 0 20 0 0 0
16 JATIGEDE 84 0 32 90 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0
17 TOMO 192 0 4 90 0 0 0 0 0 0 0 20 0 0 0
18 UJUNG JAYA 343 0 0 170 0 0 0 0 0 25 0 20 0 0 0
19 CONGGEANG 267 0 0 150 0 8 0 20 20 25 0 40 0 15 25
20 PASEH 457 0 0 80 0 112 0 0 0 25 0 0 0 0 0
21 CIMALAKA 803 0 45 140 0 65 0 0 0 25 0 40 31 20 64
22 CISARUA 90 0 0 140 0 0 0 0 0 0 20 0 0 0 0
23 TANJUNGKERTA 315 0 127 120 0 0 0 0 0 25 0 20 0 0 0
24 TANJUNGMEDAR 323 0 19 170 0 0 0 0 0 25 0 20 0 0 0
25 BUAHDUA 209 0 15 170 0 0 0 0 0 25 0 0 0 0 0
26 SURIAN 211 0 20 110 0 0 0 0 40 25 0 25 0 0 26
TOTAL 10,763 42 804 3,420 180 3,524 40 20 60 457 206 476 317 118 247
first | prev | 1 | next | last
Halaman 1
No Kecamatan PAUD KF Kursus Paket A Paket B Paket C
KB TPA SPS Dasar .Mandiri Kel.4 Kel.5 Kel.6 Kel.1 Kel.2 Kel.3 Kel.1 Kel.2 Kel. 3
1 JATINANGOR 407 0 85 60 0 284 0 0 0 0 0 0 0 0 43
2 CIMANGGUNG 305 0 0 140 0 0 0 0 0 6 34 32 37 25 21
3 TANJUNGSARI 897 0 192 160 30 544 0 0 0 75 0 22 32 18 25
4 SUKASARI 522 0 37 160 0 15 0 0 0 25 0 20 30 0 0
5 PAMULIHAN 358 0 51 170 0 0 0 0 0 25 0 0 0 0 0
6 RANCAKALONG 709 0 0 140 0 0 0 0 0 6 34 32 37 25 21
7 SUMEDANG SELATAN 868 21 61 160 0 2,017 0 0 0 0 20 25 30 0 0
8 SUMEDANG UTARA 537 21 61 180 0 411 40 0 0 0 20 25 30 0 0
9 GANEAS 316 0 0 170 0 0 0 0 0 25 20 20 30 0 0
10 SITURAJA 333 0 0 80 150 27 0 0 0 25 0 20 0 0 0
11 CISITU 140 0 0 100 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0
12 DARMARAJA 486 0 0 60 0 0 0 0 0 25 0 20 0 0 0
13 CIBUGEL 359 0 0 70 0 12 0 0 0 20 33 30 60 15 22
14 WADO 232 0 55 180 0 29 0 0 0 25 25 25 0 0 0
15 JATINUNGGAL 1,000 0 0 160 0 0 0 0 0 0 0 20 0 0 0
16 JATIGEDE 84 0 32 90 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0
17 TOMO 192 0 4 90 0 0 0 0 0 0 0 20 0 0 0
18 UJUNG JAYA 343 0 0 170 0 0 0 0 0 25 0 20 0 0 0
19 CONGGEANG 267 0 0 150 0 8 0 20 20 25 0 40 0 15 25
20 PASEH 457 0 0 80 0 112 0 0 0 25 0 0 0 0 0
21 CIMALAKA 803 0 45 140 0 65 0 0 0 25 0 40 31 20 64
22 CISARUA 90 0 0 140 0 0 0 0 0 0 20 0 0 0 0
23 TANJUNGKERTA 315 0 127 120 0 0 0 0 0 25 0 20 0 0 0
24 TANJUNGMEDAR 323 0 19 170 0 0 0 0 0 25 0 20 0 0 0
25 BUAHDUA 209 0 15 170 0 0 0 0 0 25 0 0 0 0 0
26 SURIAN 211 0 20 110 0 0 0 0 40 25 0 25 0 0 26
TOTAL 10,763 42 804 3,420 180 3,524 40 20 60 457 206 476 317 118 247
first | prev | 1 | next | last
Halaman 1
REKAPITULASI AGREGAT PENYELENGGARA PNF KAB SUMEDANG
JUMLAH LEMBAGA PENYELENGGARA PROGRAM PNFI: PROP: JAWA BARAT => KAB : SUMEDANG
No Kecamatan KB TPA SPS Kelompok Belajar TBM PKBM KURSUS SKB LAINYA
1 JATINANGOR 14 0 0 7 1 2 8 0 0
2 CIMANGGUNG 8 0 0 7 1 3 2 0 0
3 TANJUNGSARI 43 0 0 27 2 4 12 1 0
4 SUKASARI 22 0 1 19 1 3 1 0 0
5 PAMULIHAN 13 0 0 2 1 4 0 0 0
6 RANCAKALONG 19 0 0 4 1 1 0 0 0
7 SUMEDANG SELATAN 25 1 1 7 1 7 8 0 0
8 SUMEDANG UTARA 15 0 0 17 1 5 9 0 0
9 GANEAS 9 0 0 6 1 1 1 0 0
10 SITURAJA 12 0 2 3 1 1 2 0 0
11 CISITU 5 0 0 10 2 1 0 0 0
12 DARMARAJA 14 0 0 8 1 2 2 0 0
13 CIBUGE L 15 0 1 10 0 5 1 0 0
14 WADO 7 0 1 21 0 3 1 0 0
15 JATINUNGGAL 37 0 0 17 1 2 0 0 0
16 JATIGEDE 6 0 0 10 0 3 0 0 0
17 TOMO 10 0 0 2 1 1 0 0 0
18 UJUNG JAYA 9 0 0 19 1 3 0 0 0
19 CONGGEANG 12 0 0 19 1 4 1 0 0
20 PASEH 14 0 0 9 0 1 0 0 0
21 CIMALAKA 26 0 0 5 2 2 3 0 0
22 CISARUA 3 0 0 5 1 2 0 0 0
23 TANJUNGKERTA 14 0 0 14 0 1 0 0 0
24 TANJUNGMEDAR 8 0 1 19 1 1 0 0 0
25 BUAHDUA 10 0 0 14 2 1 3 0 0
26 SURIAN 8 0 0 15 1 2 0 0 0
TOTAL 378 1 7 296 25 65 54 1 0
No Kecamatan KB TPA SPS Kelompok Belajar TBM PKBM KURSUS SKB LAINYA
1 JATINANGOR 14 0 0 7 1 2 8 0 0
2 CIMANGGUNG 8 0 0 7 1 3 2 0 0
3 TANJUNGSARI 43 0 0 27 2 4 12 1 0
4 SUKASARI 22 0 1 19 1 3 1 0 0
5 PAMULIHAN 13 0 0 2 1 4 0 0 0
6 RANCAKALONG 19 0 0 4 1 1 0 0 0
7 SUMEDANG SELATAN 25 1 1 7 1 7 8 0 0
8 SUMEDANG UTARA 15 0 0 17 1 5 9 0 0
9 GANEAS 9 0 0 6 1 1 1 0 0
10 SITURAJA 12 0 2 3 1 1 2 0 0
11 CISITU 5 0 0 10 2 1 0 0 0
12 DARMARAJA 14 0 0 8 1 2 2 0 0
13 CIBUGE L 15 0 1 10 0 5 1 0 0
14 WADO 7 0 1 21 0 3 1 0 0
15 JATINUNGGAL 37 0 0 17 1 2 0 0 0
16 JATIGEDE 6 0 0 10 0 3 0 0 0
17 TOMO 10 0 0 2 1 1 0 0 0
18 UJUNG JAYA 9 0 0 19 1 3 0 0 0
19 CONGGEANG 12 0 0 19 1 4 1 0 0
20 PASEH 14 0 0 9 0 1 0 0 0
21 CIMALAKA 26 0 0 5 2 2 3 0 0
22 CISARUA 3 0 0 5 1 2 0 0 0
23 TANJUNGKERTA 14 0 0 14 0 1 0 0 0
24 TANJUNGMEDAR 8 0 1 19 1 1 0 0 0
25 BUAHDUA 10 0 0 14 2 1 3 0 0
26 SURIAN 8 0 0 15 1 2 0 0 0
TOTAL 378 1 7 296 25 65 54 1 0
DATA AGREGAT TENAGA KEPENDIDIKAN KAB. SUMEDANG 2010
JUMLAH TENAGA KEPENDIDIKAN PNF: PROPINSI : JAWA BARAT => KEBUPATEN : SUMEDANG No Kecamatan PAUD KF Kesetaraan Kursus TBM PKBM TLD FDI PENILIK
L P L P L P L P L P L P L P L P L P
1 JATINANGOR 8 5 2 0 1 0 6 2 1 0 2 0 0 0 0 0 1 1
2 CIMANGGUNG 3 6 1 1 3 1 1 1 0 1 3 0 0 0 0 0 1 1
3 TANJUNGSARI 21 106 4 2 18 14 11 19 1 1 7 5 0 0 0 0 1 0
4 SUKASARI 14 8 3 13 3 0 0 1 1 0 3 0 0 0 0 0 0 1
5 PAMULIHAN 2 9 1 0 1 0 0 0 1 0 4 0 0 0 0 0 1 0
6 RANCAKALONG 7 12 1 1 1 0 0 0 1 0 1 0 0 0 0 0 2 1
7 SUMEDANG SELATAN 13 13 2 2 5 0 5 3 1 0 5 2 0 0 0 0 2 1
8 SUMEDANG UTARA 6 9 1 0 2 0 5 4 1 0 4 1 0 0 0 0 0 1
9 GANEAS 5 4 1 1 4 0 0 0 1 0 1 0 0 0 0 0 1 0
10 SITURAJA 4 11 1 0 2 0 2 0 1 0 1 0 0 0 0 0 2 0
11 CISITU 4 1 10 0 0 0 0 0 2 0 1 0 0 0 0 0 0 1
12 DARMARAJA 8 6 4 2 2 0 1 1 1 0 2 0 0 0 0 0 2 0
13 CIBUGEL 11 4 2 0 3 3 1 0 0 0 5 0 0 0 0 0 1 0
14 WADO 4 4 15 3 3 0 1 0 0 0 2 1 0 0 0 0 1 1
15 JATINUNGGAL 18 19 2 0 1 0 0 0 1 0 2 0 0 0 0 0 2 1
16 JATIGEDE 3 1 8 1 1 0 0 0 0 0 3 0 0 0 0 0 2 0
17 TOMO 0 10 1 0 0 1 0 0 1 0 1 0 0 0 0 0 3 0
18 UJUNG JAYA 1 8 0 1 2 0 0 0 0 1 2 1 0 0 1 0 2 0
19 CONGGEANG 6 6 15 0 4 0 1 0 1 0 4 0 0 0 0 0 1 0
20 PASEH 3 11 3 5 1 0 0 1 0 0 0 1 0 0 0 0 1 1
21 CIMALAKA 14 12 1 0 1 2 1 2 1 1 1 1 0 0 0 0 3 0
22 CISARUA 0 3 0 7 0 1 0 0 0 1 1 1 0 0 0 0 1 1
23 TANJUNGKERTA 3 11 4 1 2 0 0 0 0 0 1 0 0 0 0 0 2 1
24 TANJUNGMEDAR 4 4 2 0 2 0 0 0 1 0 1 0 0 0 0 0 2 0
25 BUAHDUA 4 5 9 3 2 0 2 1 2 0 1 0 0 0 0 0 1 1
26 SURIAN 3 5 7 4 5 0 0 0 1 0 0 2 0 0 0 0 2 0
TOTAL 169 293 100 47 69 22 37 35 20 5 58 15 0 0 1 0 37 13
first | prev | 1 | next | last
Halaman 1
L P L P L P L P L P L P L P L P L P
1 JATINANGOR 8 5 2 0 1 0 6 2 1 0 2 0 0 0 0 0 1 1
2 CIMANGGUNG 3 6 1 1 3 1 1 1 0 1 3 0 0 0 0 0 1 1
3 TANJUNGSARI 21 106 4 2 18 14 11 19 1 1 7 5 0 0 0 0 1 0
4 SUKASARI 14 8 3 13 3 0 0 1 1 0 3 0 0 0 0 0 0 1
5 PAMULIHAN 2 9 1 0 1 0 0 0 1 0 4 0 0 0 0 0 1 0
6 RANCAKALONG 7 12 1 1 1 0 0 0 1 0 1 0 0 0 0 0 2 1
7 SUMEDANG SELATAN 13 13 2 2 5 0 5 3 1 0 5 2 0 0 0 0 2 1
8 SUMEDANG UTARA 6 9 1 0 2 0 5 4 1 0 4 1 0 0 0 0 0 1
9 GANEAS 5 4 1 1 4 0 0 0 1 0 1 0 0 0 0 0 1 0
10 SITURAJA 4 11 1 0 2 0 2 0 1 0 1 0 0 0 0 0 2 0
11 CISITU 4 1 10 0 0 0 0 0 2 0 1 0 0 0 0 0 0 1
12 DARMARAJA 8 6 4 2 2 0 1 1 1 0 2 0 0 0 0 0 2 0
13 CIBUGEL 11 4 2 0 3 3 1 0 0 0 5 0 0 0 0 0 1 0
14 WADO 4 4 15 3 3 0 1 0 0 0 2 1 0 0 0 0 1 1
15 JATINUNGGAL 18 19 2 0 1 0 0 0 1 0 2 0 0 0 0 0 2 1
16 JATIGEDE 3 1 8 1 1 0 0 0 0 0 3 0 0 0 0 0 2 0
17 TOMO 0 10 1 0 0 1 0 0 1 0 1 0 0 0 0 0 3 0
18 UJUNG JAYA 1 8 0 1 2 0 0 0 0 1 2 1 0 0 1 0 2 0
19 CONGGEANG 6 6 15 0 4 0 1 0 1 0 4 0 0 0 0 0 1 0
20 PASEH 3 11 3 5 1 0 0 1 0 0 0 1 0 0 0 0 1 1
21 CIMALAKA 14 12 1 0 1 2 1 2 1 1 1 1 0 0 0 0 3 0
22 CISARUA 0 3 0 7 0 1 0 0 0 1 1 1 0 0 0 0 1 1
23 TANJUNGKERTA 3 11 4 1 2 0 0 0 0 0 1 0 0 0 0 0 2 1
24 TANJUNGMEDAR 4 4 2 0 2 0 0 0 1 0 1 0 0 0 0 0 2 0
25 BUAHDUA 4 5 9 3 2 0 2 1 2 0 1 0 0 0 0 0 1 1
26 SURIAN 3 5 7 4 5 0 0 0 1 0 0 2 0 0 0 0 2 0
TOTAL 169 293 100 47 69 22 37 35 20 5 58 15 0 0 1 0 37 13
first | prev | 1 | next | last
Halaman 1
DATA AGREGAT TENAGA PENDIDIK KAB SUMEDANG
JUMLAH PENDIDIK PENDIDIKAN NONFORMAL
No Kec PAUD KF Kesetaraan Kursus SKB/PB
L P L P L P L P L P
1 JATINANGOR 2 48 1 2 6 3 19 15 0 0
2 CIMANGGUNG 0 36 5 7 21 0 2 3 0 0
3 TANJUNGSARI 8 148 8 11 30 14 11 19 6 13
4 SUKASARI 7 98 4 12 7 16 0 1 0 0
5 PAMULIHAN 1 46 10 7 5 2 0 0 0 0
6 RANCAKALONG 0 63 2 12 11 5 0 0 0 0
7 SUMEDANG SELATAN 5 137 7 11 15 9 19 41 0 0
8 SUMEDANG UTARA 0 65 9 6 7 7 16 11 0 0
9 GANEAS 1 34 10 7 21 7 0 0 0 0
10 SITURAJA 0 58 5 10 9 5 3 1 0 0
11 CISITU 2 17 5 5 0 0 0 0 0 0
12 DARMARAJA 6 41 3 3 13 1 2 1 0 0
13 CIBUGEL 6 55 5 2 20 10 1 1 0 0
14 WADO 1 28 10 8 16 5 1 1 0 0
15 JATINUNGGAL 0 133 10 6 4 3 0 0 0 0
16 JATIGEDE 1 17 8 1 5 2 0 0 0 0
17 TOMO 0 38 0 9 3 4 0 0 0 0
18 UJUNG JAYA 0 42 0 17 7 7 0 0 0 0
19 CONGGEANG 0 36 11 4 24 9 2 0 0 0
20 PASEH 3 51 3 5 5 1 2 3 0 0
21 CIMALAKA 6 98 1 13 17 13 4 2 0 0
22 CISARUA 0 9 2 8 2 5 0 0 0 0
23 TANJUNGKERTA 1 63 2 10 4 10 0 0 0 0
24 TANJUNGMEDAR 0 29 8 9 9 4 0 0 0 0
25 BUAHDUA 2 32 3 9 9 5 2 2 0 0
26 SURIAN 0 31 7 4 16 9 0 0 0 0
TOTAL 52 1,453 139 198 286 156 84 101 6 13
No Kec PAUD KF Kesetaraan Kursus SKB/PB
L P L P L P L P L P
1 JATINANGOR 2 48 1 2 6 3 19 15 0 0
2 CIMANGGUNG 0 36 5 7 21 0 2 3 0 0
3 TANJUNGSARI 8 148 8 11 30 14 11 19 6 13
4 SUKASARI 7 98 4 12 7 16 0 1 0 0
5 PAMULIHAN 1 46 10 7 5 2 0 0 0 0
6 RANCAKALONG 0 63 2 12 11 5 0 0 0 0
7 SUMEDANG SELATAN 5 137 7 11 15 9 19 41 0 0
8 SUMEDANG UTARA 0 65 9 6 7 7 16 11 0 0
9 GANEAS 1 34 10 7 21 7 0 0 0 0
10 SITURAJA 0 58 5 10 9 5 3 1 0 0
11 CISITU 2 17 5 5 0 0 0 0 0 0
12 DARMARAJA 6 41 3 3 13 1 2 1 0 0
13 CIBUGEL 6 55 5 2 20 10 1 1 0 0
14 WADO 1 28 10 8 16 5 1 1 0 0
15 JATINUNGGAL 0 133 10 6 4 3 0 0 0 0
16 JATIGEDE 1 17 8 1 5 2 0 0 0 0
17 TOMO 0 38 0 9 3 4 0 0 0 0
18 UJUNG JAYA 0 42 0 17 7 7 0 0 0 0
19 CONGGEANG 0 36 11 4 24 9 2 0 0 0
20 PASEH 3 51 3 5 5 1 2 3 0 0
21 CIMALAKA 6 98 1 13 17 13 4 2 0 0
22 CISARUA 0 9 2 8 2 5 0 0 0 0
23 TANJUNGKERTA 1 63 2 10 4 10 0 0 0 0
24 TANJUNGMEDAR 0 29 8 9 9 4 0 0 0 0
25 BUAHDUA 2 32 3 9 9 5 2 2 0 0
26 SURIAN 0 31 7 4 16 9 0 0 0 0
TOTAL 52 1,453 139 198 286 156 84 101 6 13
Selasa, 23 Maret 2010
NUPTK 2009
NUPTK 2009
KEC INSTANSI_INDUK NAMA ST_VERSION PEG_NUPTK
BUAHDUA MTS ADZKIYA ASEP NANANG SUTISNA 2=DITERIMA 5345761663200023
BUAHDUA SLB BC YAYASAN PUTRA BUAH DUA ARUM 2=DITERIMA 6439731633300012
3
BUAHDUA SMK N BUAH DUA ASRIE NOER LIACH H 2=DITERIMA 4334759661300053
BUAHDUA SMP ISLAM PLUS ASSALAM AGUS SURYO HADISAPUTRO 2=DITERIMA 4837756658200022
CIBUGEL SMP N 1 ATAP GUNUNG SANGIANG ADE WARDANA 2=DITERIMA 3461747648200013
CIBUGEL UPTD TK/SD AGUS ROSIDI EMENSAPUTRA 2=DITERIMA 9149737640200063
CIBUGEL UPTD TK/SD EUIS WIDAYATI 2=DITERIMA 5748744644300012
CIBUGEL UPTD TK/SD TATANG RUHYANA 2=DITERIMA 6645739640200032
CIBUGEL UPTD TK/SD TATANG SUMARNA 2=DITERIMA 7047745647200073
CIMALAKA MA MAARIF AGUS SUTISNA 2=DITERIMA 3546763665200012
CIMALAKA MA N 1 SUMEDANG IKA YUSTIKA 2=DITERIMA 4845747649300062
CIMALAKA MI SUKABARANG ODE HERYADI 2=DITERIMA 7150745647200053
CIMALAKA MTS MAARIF CIBEUREUM AEP SAEPUL HAMDAN 2=DITERIMA 0246750652200033
CIMALAKA RA IRNI HANDAYANA 2=DITERIMA 3742758659300092
........................................................ selanjutnya hubungi SKB
KEC INSTANSI_INDUK NAMA ST_VERSION PEG_NUPTK
BUAHDUA MTS ADZKIYA ASEP NANANG SUTISNA 2=DITERIMA 5345761663200023
BUAHDUA SLB BC YAYASAN PUTRA BUAH DUA ARUM 2=DITERIMA 6439731633300012
3
BUAHDUA SMK N BUAH DUA ASRIE NOER LIACH H 2=DITERIMA 4334759661300053
BUAHDUA SMP ISLAM PLUS ASSALAM AGUS SURYO HADISAPUTRO 2=DITERIMA 4837756658200022
CIBUGEL SMP N 1 ATAP GUNUNG SANGIANG ADE WARDANA 2=DITERIMA 3461747648200013
CIBUGEL UPTD TK/SD AGUS ROSIDI EMENSAPUTRA 2=DITERIMA 9149737640200063
CIBUGEL UPTD TK/SD EUIS WIDAYATI 2=DITERIMA 5748744644300012
CIBUGEL UPTD TK/SD TATANG RUHYANA 2=DITERIMA 6645739640200032
CIBUGEL UPTD TK/SD TATANG SUMARNA 2=DITERIMA 7047745647200073
CIMALAKA MA MAARIF AGUS SUTISNA 2=DITERIMA 3546763665200012
CIMALAKA MA N 1 SUMEDANG IKA YUSTIKA 2=DITERIMA 4845747649300062
CIMALAKA MI SUKABARANG ODE HERYADI 2=DITERIMA 7150745647200053
CIMALAKA MTS MAARIF CIBEUREUM AEP SAEPUL HAMDAN 2=DITERIMA 0246750652200033
CIMALAKA RA IRNI HANDAYANA 2=DITERIMA 3742758659300092
........................................................ selanjutnya hubungi SKB
Sabtu, 20 Maret 2010
BEA SISWA
Program Beasiswa Bidik Misi tahun 2010
Tuesday, 12 January 2010 05:29 | Written by Administrator |
Jakarta (4 Januari 2010) -- Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan Nasional pada tahun 2010 meluncurkan program Beasiswa Bidik Misi untuk memberikan beasiswa dan biaya pendidikan kepada 20.000 mahasiswa dan atau calon mahasiswa dari keluarga yang secara ekonomi kurang mampu dan berprestasi, baik di bidang akademik/kurikuler, ko-kurikuler maupun ekstrakurikuler yang diketahui oleh Kepala Sekolah/Pimpinan Unit Pendidikan Masyarakat (Dikmas) Kabupaten/Kota.
Ketentuan khusus sebagai persyaratan utama mendaftar program beasiswa ini adalah para siswa SMA/SMK/MA/MAK atau sederajat yang dijadwalkan lulus pada 2010 mendatang.
Adapun prestasi akademik/kurikuler yang dimaksud adalah peringkat 25 persen terbaik di kelas, sedangkan prestasi pada kegiatan ko-kurikuler dan/atau ekstrakurikuler minimal peringkat ke-3 di tingkat Kabupaten/Kota dan harus sesuai dengan program studi yang dipilih.
Dana beasiswa dan biaya pendidikan yang diberikan melalui program Bidik Misi 2010 ini sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) per mahasiswa per semester yang diprioritaskan untuk biaya hidup.
Program ini sangat penting dalam memutus mata rantai kemiskinan dengan cara elegan, sehingga dimasukkan sebagai program kerja 100 hari dalam Kabinet Indonesia Bersatu II.
Agar program penyaluran beasiswa Bidik Misi dapat dilaksanakan sesuai dengan prinsip 3T, yaitu: Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, dan Tepat Waktu, maka diharapkan para pimpinan perguruan tinggi dalam melakukan sosialisasi, seleksi, dan penyaluran Beasiswa Bidik Misi mengacu pada pedoman berikut ini, dapat di unduh disini Program Beasiswa BIDIK MISI.
Pedoman program beasiswa Bidik Misi ini diharapkan dapat memudahkan bagi perguruan tinggi penyelenggara agar penyaluran beasiswa kepada mahasiswa dapat tercapai sesuai dengan harapan kita semua. Selain itu pedoman ini diharapkan juga dapat memudahkan bagi para calon mahasiswa atau mahasiswa yang akan mengusulkan sebagai calon penerima beasiswa, dan memudahkan bagi mahasiswa yang telah ditetapkan sebagai penerima beasiswa untuk mendapatkan haknya. (AND)
Sumber: Sidiknas
Last Updated (Tuesday, 12 January 2010 06:17)
Tuesday, 12 January 2010 05:29 | Written by Administrator |
Jakarta (4 Januari 2010) -- Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan Nasional pada tahun 2010 meluncurkan program Beasiswa Bidik Misi untuk memberikan beasiswa dan biaya pendidikan kepada 20.000 mahasiswa dan atau calon mahasiswa dari keluarga yang secara ekonomi kurang mampu dan berprestasi, baik di bidang akademik/kurikuler, ko-kurikuler maupun ekstrakurikuler yang diketahui oleh Kepala Sekolah/Pimpinan Unit Pendidikan Masyarakat (Dikmas) Kabupaten/Kota.
Ketentuan khusus sebagai persyaratan utama mendaftar program beasiswa ini adalah para siswa SMA/SMK/MA/MAK atau sederajat yang dijadwalkan lulus pada 2010 mendatang.
Adapun prestasi akademik/kurikuler yang dimaksud adalah peringkat 25 persen terbaik di kelas, sedangkan prestasi pada kegiatan ko-kurikuler dan/atau ekstrakurikuler minimal peringkat ke-3 di tingkat Kabupaten/Kota dan harus sesuai dengan program studi yang dipilih.
Dana beasiswa dan biaya pendidikan yang diberikan melalui program Bidik Misi 2010 ini sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) per mahasiswa per semester yang diprioritaskan untuk biaya hidup.
Program ini sangat penting dalam memutus mata rantai kemiskinan dengan cara elegan, sehingga dimasukkan sebagai program kerja 100 hari dalam Kabinet Indonesia Bersatu II.
Agar program penyaluran beasiswa Bidik Misi dapat dilaksanakan sesuai dengan prinsip 3T, yaitu: Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, dan Tepat Waktu, maka diharapkan para pimpinan perguruan tinggi dalam melakukan sosialisasi, seleksi, dan penyaluran Beasiswa Bidik Misi mengacu pada pedoman berikut ini, dapat di unduh disini Program Beasiswa BIDIK MISI.
Pedoman program beasiswa Bidik Misi ini diharapkan dapat memudahkan bagi perguruan tinggi penyelenggara agar penyaluran beasiswa kepada mahasiswa dapat tercapai sesuai dengan harapan kita semua. Selain itu pedoman ini diharapkan juga dapat memudahkan bagi para calon mahasiswa atau mahasiswa yang akan mengusulkan sebagai calon penerima beasiswa, dan memudahkan bagi mahasiswa yang telah ditetapkan sebagai penerima beasiswa untuk mendapatkan haknya. (AND)
Sumber: Sidiknas
Last Updated (Tuesday, 12 January 2010 06:17)
Selasa, 16 Maret 2010
PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN BG TUTOR PAUD 2010
PEND.INSENTIF TUTOR PAUD 2010
PEDOMAN
PEMBERIAN BANTUAN BAGI PENDIDIK
PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (PAUD)
TAHUN 2010
BAB I
PENDAHULUAN
A. RASIONAL
Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan perlunya peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) baik melalui jalur Pendidikan Formal, Nonformal maupun Informal. Dengan semakin meningkatnya arus globalisasi serta berkembangnya teknologi informasi dan komunikasi, maka kualitas SDM bidang pendidikan harus ditingkatkan agar berdampak positif terhadap peningkatan program pembelajaran, yang pada gilirannya akan berdampak pula terhadap peningkatan kualitas keluaran pendidikan.
Peningkatan kualitas SDM dilakukan antara lain dengan meningkatkan kualifikasi dan kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Nonformal (PTK-PNF) secara berkesinambungan serta memberikan penghargaan terutama bagi Pendidik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Nonformal untuk meningkatan motivasi dalam melaksanakan tugas dan pengabdiannya di masyarakat.
Untuk mewujudkan upaya tersebut, Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Nonformal (Dit. PTK-PNF) telah menetapkan kebijakan pemberian bantuan bagi Pendidik PAUD Nonformal sebanyak 50.000 orang sebesar Rp 1.200.000/orang/tahun pada tahun 2009. Berdasarkan pengamatan di lapangan, pemberian bantuan bagi Pendidik PAUD Nonformal dirasakan manfaatnya terhadap kinerja Pendidik PAUD Nonformal, lembaga penyelenggara program PAUD Nonformal dan mitra terkait lainnya.
Untuk itu, Dit. PTK-PNF akan melanjutkan pemberian bantuan bagi 50.000 Pendidik PAUD Nonformal sebesar Rp 1.200.000/orang/tahun pada Tahun 2010. Jumlah sasaran Pendidik PAUD Nonformal tersebut masih relatif kecil jika dibandingkan dengan jumlah Pendidik PAUD Nonformal yang ada di seluruh Indonesia.
Sehubungan dengan itu, Dit. PTK-PNF memandang perlu menerbitkan pedoman Pemberian Bantuan Bagi Pendidik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2010 guna memperlancar pelaksanaan kegiatan tersebut.
B. DASAR
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 8 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 21 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan
5. DIPA Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Nonformal Tahun 2010
C. TUJUAN
1. Tujuan Pedoman
Memberikan acuan bagi penyelenggaraan Kegiatan Pemberian Bantuan Bagi Pendidik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2010.
2. Tujuan Pemberian Bantuan
a. Meningkatkan mutu Pendidik PAUD
b. Memberikan penghargaan bagi Pendidik PAUD
c. Meningkatkan motivasi dan dedikasi Pendidik PAUD dalam melaksanakan tugas
d. Meningkatkan kinerja Pendidik PAUD dan kinerja lembaga penyelenggara program PAUD.
e. Meningkatkan mutu layanan PAUD
D. SASARAN
Pendidik PAUD Nonformal pada satuan Taman Penitipan Anak (TPA), Kelompok Bermain (KB), dan Satuan PAUD Sejenis (SPS) yaitu Taman Pendidikan Al-Qur’an plus PAUD, Sekolah Minggu plus PAUD, Pos PAUD secara proporsional sesuai dengan kondisi daerah masing-masing untuk 50.000 orang dengan rincian pada lampiran 3.
E. HASIL YANG DIHARAPKAN
1. Terealisasinya pemberian bantuan bagi Pendidik PAUD Nonformal sebanyak 50.000 orang.
2. Meningkatnya motivasi Pendidik PAUD Nonformal dalam melaksanakan tugas
3. Meningkatnya dedikasi Pendidik PAUD Nonformal dalam melaksanakan tugas
4. Meningkatnya mutu Pendidik PAUD Nonformal.
5. Meningkatnya mutu layanan PAUD Nonformal
F. SUMBER PEMBIAYAAN
Sumber pembiayaan Pemberian Bantuan Bagi Pendidik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2010 ini adalah DIPA Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Nonformal Tahun 2010
BAB II
BENTUK, SIFAT, JUMLAH DAN KRITERIA
PENERIMA BANTUAN
A. BENTUK
Bentuk Pemberian Bantuan Bagi Pendidik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2010 berupa dana yang disalurkan melalui rekening bank yang bersangkutan.
B. SIFAT
Pemberian Bantuan Bagi Pendidik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2010 bersifat insidental dan tidak mengikat sesuai dengan kemampuan anggaran pemerintah sebagai upaya peningkatan motivasi dan dedikasinya dalam pelaksanaan tugas.
C. JUMLAH BANTUAN
Bantuan bagi Pendidik PAUD Nonformal pada tahun 2010 sebesar Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) per orang per tahun dengan sasaran sebanyak 50.000 orang dan akan disalurkan dalam satu kali pencairan langsung ke rekening yang bersangkutan.
D. PERSYARATAN PENERIMA BANTUAN
Pendidik PAUD calon penerima bantuan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Diprioritaskan bagi penerima insentif/bantuan tahun 2009 (bersumber dari APBN) yang telah diverifikasi dengan mengisi formulir SIM NUPTK. Apabila hasil verifikasi penerima bantuan/insentif Pendidik PAUD tidak memenuhi persyaratan lagi, dapat diusulkan calon penerima pengganti.
2. Penerima insentif/bantuan Pendidik PAUD pengganti harus mengisi formulir SIM NUPTK.
3. Telah melaksanakan tugas sebagai Pendidik PAUD pada Kelompok Bermain/Taman Penitipan Anak/Satuan PAUD Sejenis (Taman Pendidikan Al-Qur’an plus PAUD, Sekolah Minggu plus PAUD, Pos PAUD) minimal satu tahun secara terus menerus (diutamakan Pendidik PAUD yang lebih lama melaksanakan tugas/mengabdi di Lembaga PAUD) yang dibuktikan dengan surat keterangan dari lembaga PAUD yang bersangkutan
4. Melampirkan foto kopi KTP/surat keterangan domisili yang masih berlaku
5. Melampirkan foto kopi rekening bank yang masih aktif atas nama pribadi dengan identitas sesuai KTP
6. Melampirkan surat keterangan jumlah peserta didik dari pimpinan lembaga. Pemberian Bantuan diutamakan bagi Pendidik yang memiliki jumlah peserta didik minimal 10 orang
7. Melampirkan foto kopi ijazah. Diutamakan minimal tamatan SLTA sederajat
8. Melampirkan surat keterangan bahwa yang bersangkutan tidak berstatus sebagai PNS (Non PNS)
E. PEMANFAATAN DANA BANTUAN
Pemanfaatan dana bantuan dipergunakan untuk transport Pendidik PAUD guna peningkatan kompetensi dan pelayanan PAUD.
BAB III
PROSEDUR DAN MEKANISME PEMBERIAN BANTUAN
BAGI PENDIDIK PAUD
A. PROSEDUR
1. Persiapan
a. Pengiriman data penerima bantuan tahun 2009 kepada Provinsi untuk diverifikasi.
b. Verifikasi dan pendataan data penerima bantuan tahun 2009 dilaksanakan oleh BPKB/UPT sejenis bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kab/Kota, UPTD Kab/Kota dan HIMPAUDI.
c. Data hasil verifikasi dan pendataan dikirimkan kepada Direktorat PTK-PNF dengan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi setempat.
d. Verifikasi data calon penerima bantuan pendidik PAUD oleh Direktorat PTK-PNF.
e. Sosialisasi pedoman pemberian bantuan bagi Pendidik PAUD Nonformal dengan melibatkan Dinas Pendidikan, HIMPAUDI, dan P2-PNFI/BP-PNFI/BPKB/UPTD sejenis.
2. Pelaksanaan
a. Penetapan dan pengusulan data calon penerima bantuan bagi Pendidik PAUD Nonformal oleh Subdin PMPTK/PLS atau Subdin yang bertanggungjawab di bidang PNF bersama dengan HIMPAUDI provinsi dan P2-PNFI/BP-PNFI/BPKB/ UPTD sejenis setempat berdasarkan data yang telah diverifikasi oleh Direktorat PTK-PNF.
b. Verifikasi data usulan penerima bantuan bagi pendidik PAUD Nonformal
c. Meminta kembali dokumen-dokumen yang belum lengkap yang dibutuhkan dalam pemberian bantuan bagi Pendidik PAUD Nonformal
d. Penetapan SK penerima bantuan bagi Pendidik PAUD Nonformal oleh Dirjen PMPTK
e. Pemberitahuan penerima bantuan pendidik PAUD Nonformal kepada Dinas Pendidikan Provinsi/ BPKB/ HIMPAUDI/ UPTD sejenis.
f. Pencairan dana bantuan
g. Pelaporan penerimaan dana bantuan Pendidik PAUD Nonformal kepada Dit. PTK-PNF (oleh Pendidik PAUD Nonformal bersangkutan dan atau Dinas Pendidikan Provinsi)
h. Pemantauan pendistribusian dana bantuan
3. Tindak Lanjut
Guna mengetahui efektivitas pelaksanaan pemberian bantuan bagi pendidik PAUD Nonformal akan dilakukan monitoring dan evaluasi akhir kegiatan sebagai masukan untuk penetepan kebijakan program sejenis pada tahun berikutnya.
B. MEKANISME PEMBERIAN BANTUAN BAGI PENDIDIK PAUD
Mekanisme pemberian bantuan bagi Pendidik PAUD digambarkan dalam bagan berikut.
Keterangan:
PENDATAAN, SOSIALISASI & PENETAPAN
1. Direktorat PTK-PNF mengirimkan data penerima bantuan tahun 2009 kepada Provinsi untuk diverifikasi. Verifikasi dan pendataan data penerima bantuan tahun 2009 dilaksanakan oleh BPKB/UPT sejenis bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kab/Kota, UPTD Kab/Kota dan HIMPAUDI. Pendidik PAUD mengisi format NUPTK
2. Data hasil verifikasi dan pendataan dikirimkan kepada Direktorat PTK-PNF dengan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi setempat untuk diverifikasi data calon penerima bantuan pendidik PAUD oleh Direktorat PTK-PNF.
3. Sosialisasi pedoman pemberian bantuan bagi Pendidik PAUD Nonformal dengan melibatkan Dinas Pendidikan, HIMPAUDI, dan P2-PNFI/BP-PNFI/BPKB/UPTD sejenis.
4. Penetapan dan pengusulan data calon penerima bantuan bagi Pendidik PAUD Nonformal oleh Subdin PMPTK/PLS atau Subdin yang bertanggungjawab di bidang PNF bersama dengan HIMPAUDI provinsi dan P2-PNFI/BP-PNFI/BPKB/ UPTD sejenis setempat berdasarkan data yang telah diverifikasi oleh Direktorat PTK-PNF.
5. Meminta kembali dokumen-dokumen yang belum lengkap yang dibutuhkan dalam pemberian bantuan bagi Pendidik PAUD Nonformal
6. Penetapan SK penerima bantuan bagi Pendidik PAUD Nonformal oleh Dirjen PMPTK
7. Pemberitahuan penerima bantuan pendidik PAUD Nonformal kepada Dinas Pendidikan Provinsi/ BPKB/ HIMPAUDI/ UPTD sejenis.
PENCAIRAN
1. Direktorat PTK-PNF mengirimkan data penerima bantuan pendidik PAUD Nonformal kepada Departemen Keuangan (KPPN) untuk dicairkan melalui bank BRI.
2. Bank BRI menyalurkan langsung dana bantuan ke rekening Pendidik PAUD yang bersangkutan.
PELAPORAN
Penerima bantuan Pendidik PAUD melaporkan hasil pemanfaatan dana Bantuan melalui Dinas Pendidikan Provinsi untuk kemudian dikirimkan kepada Direktorat PTK-PNF.
BAB IV
PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN
PEMBERIAN BANTUAN
A. PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Pelaksanaan pemberian bantuan perlu dipantau dan dievaluasi agar dapat mencapai hasil yang optimal.
1. Tahapan dari Pemantauan dan Evaluasi terdiri dari :
a. Pendataan
Kegiatan pemantauan dan evaluasi pada tahap pendataan difokuskan pada hasil verifikasi data penerima bantuan bagi Pendidik PAUD tahun 2010 dan pendataan bagi calon penerima tambahan bantuan bagi Pendidik PAUD tahun 2010 dari Dinas Pendidikan Provinsi/HIMPAUDI/P2-PNFI/BP-PNFI/BPKB/UPTD sejenis.
b. Penetapan SK Dirjen
Kegiatan pemantauan dan evaluasi pada tahap penetapan SK ditekankan pada hasil verifikasi data Pendidik PAUD yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi sesuai dengan kriteria dalam pedoman.
c. Penyaluran Bantuan
Kegiatan pemantauan dan evaluasi pada tahap penyaluran bantuan diprioritaskan pada data Pendidik PAUD yang telah menerima bantuan dan data Pendidik PAUD yang terhambat pencairannya (masalah rekening dan hal-hal lainnya)
Pemantauan dan evaluasi diharapkan dapat mengidentifikasi dan mengantisipasi sedini mungkin masalah atau penyimpangan yang terjadi dalam pelaksanaan pemberian bantuan bagi pendidik PAUD Nonformal, sehingga dapat segera dicarikan solusi penanggulangannya.
B. PELAPORAN
Pelaporan ini diperlukan untuk memberikan gambaran dan bahan pertanggungjawaban kegiatan Pemberian Bantuan bagi Pendidik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) tahun 2010.
BAB V
PENUTUP
Kegiatan pemberian bantuan bagi Pendidik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sangat diperlukan dalam rangka meningkatkan mutu layanan PAUD Nonformal. Kegiatan ini dimaksudkan sebagai usaha untuk meningkatkan mutu Pendidik PAUD Nonformal dan penghargaan kepada Pendidik PAUD Nonformal yang berdedikasi dalam melaksanakan tugasnya.
Pedoman ini sebagai acuan bagi pihak terkait (Dinas Pendidikan Provinsi, P2-PNFI/BP-PNFI/BPKB/UPTD sejenis, pengelola PAUD Nonformal, dan HIMPAUDI/ UPTD sejenis) dalam proses kegiatan pemberian bantuan bagi Pendidik PAUD Nonformal. Melalui pedoman ini diharapkan kegiatan pemberian bantuan bagi Pendidik PAUD Nonformal dapat berjalan secara efektif dan efisien.
Apabila ada hal-hal prinsip yang belum diatur dalam pedoman ini, dapat dilakukan penyesuaian seperlunya guna memperlancar pelaksanaan kegiatan pemberian bantuan bagi Pendidik PAUD Nonformal.
LAMPIRAN 1
ALUR KEGIATAN
PEMBERIAN BANTUAN BAGI PENDIDIK PAUD NONFORMAL
TAHUN 2010
LAMPIRAN : 2
JUMLAH KUOTA PENERIMA DANA BANTUAN TAHUN 2010
NO PROVINSI JUMLAH
1 Nanggroe Aceh Darussalam 654
2 Sumatera Utara 1,313
3 Sumatera Barat 2,011
4 Riau 953
5 Jambi 508
6 Sumatera Selatan 921
7 Bengkulu 971
8 Lampung 1,339
9 Bangka Belitung 464
10 Kepulauan Riau 259
11 DKI Jakarta 2,520
12 Jawa Barat 7,244
13 Jawa Tengah 6,128
14 DIY 1,743
15 Jawa Timur 8,206
16 Banten 2,818
17 Bali 517
18 Nusa Tenggara Barat 882
19 Nusa Tenggara Timur 574
20 Kalimantan Barat 938
21 Kalimantan Tengah 457
22 Kalimantan Selatan 919
23 Kalimantan Timur 1,221
24 Sulawesi Utara 1,325
25 Sulawesi Tengah 559
26 Sulawesi Selatan 1,979
27 Sulawesi Barat 401
28 Sulawesi Tenggara 446
29 Gorontalo 368
30 Maluku 346
31 Maluku Utara 442
32 Papua Barat 134
33 Papua 440
JUMLAH 50,000
LAMPIRAN : 3
FORM NUPTK
LAMPIRAN : 5a.
FORMAT REKAPITULASI PENDATAAN PENDIDIK PAUD TAHUN 2010
NO NAMA NO KTP PEND.
TER
AKHIR PNS/
NON
PNS JML PESERTA DIDIK ALAMAT RUMAH REKENING PRIBADI NO TELP/HP LEMBAGA
Jalan Desa/
Kelurahan Kecamatan Kabupaten/
Kotamadya Provinsi Nama Bank Cabang No Rekening Nama Lembaga Alamat Lembaga
Mengetahui, Menyetujui,
Ketua HIMPAUDI Provinsi Kepala P2-PNFI/BP-PNFI/BPKB Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
(…………………………) (…………………………) (…………………………)
LAMPIRAN : 5b.
FORMAT PENETAPAN DAN USULAN PENERIMA BANTUAN PENDIDIK PAUD TAMBAHAN
TAHUN 2010
NO NAMA NO KTP PEND.
TER
AKHIR PNS/
NON
PNS JML PESERTA DIDIK ALAMAT RUMAH
Jalan Desa/Kelurahan Kecamatan Jalan Desa/
Kelurahan Kecamatan Kabupaten/
Kotamadya No Rekening Nama Lembaga Alamat Lembaga
………………, ……………2010
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
(…………………………)
LAMPIRAN : 6
TANDA TERIMA DANA BANTUAN BAGI PENDIDIK PAUD
Yang bertanda tangan dibawah ini :
NAMA
(sesuai dengan KTP) : ………………………………………………………………….
NO KTP : ………………………………………………………………….
ALAMAT RUMAH : Jalan…………………………………………………………….
Desa/kelurahan…………………………………………………
Kecamatan……………………………………………………...
Kabupaten/Kotamadya………………………………………
Provinsi…………………………………………………………
REKENING PRIBADI : Nama Bank :…………………………………………………..
Cabang :………………………………………………….
No Rekening :…………………………………………………..
Telah menerima dana bantuan bagi Pendidik PAUD sejumlah Rp. 1.200.000,- (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) dengan fotokopi buku rekening terlampir.
Pendidik PAUD……
(…………………….)
LAMPIRAN : 7
REKAPITULASI TANDA TERIMA DANA BANTUAN BAGI PENDIDIK PAUD TAHUN 2010
NO NAMA NO KTP ALAMAT RUMAH REKENING PRIBADI TELAH MENERIMA DANA (√)
Jalan Desa/Kelurahan Kecamatan Kabupaten/Kotamadya Provinsi Nama Bank Cabang No Rekening
Mengetahui, Menyetujui,
Ketua HIMPAUDI Provinsi Kepala P2-PNFI/BP-PNFI/BPKB Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
(…………………………) (…………………………) (…………………………)
PEDOMAN
PEMBERIAN BANTUAN BAGI PENDIDIK
PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (PAUD)
TAHUN 2010
BAB I
PENDAHULUAN
A. RASIONAL
Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan perlunya peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) baik melalui jalur Pendidikan Formal, Nonformal maupun Informal. Dengan semakin meningkatnya arus globalisasi serta berkembangnya teknologi informasi dan komunikasi, maka kualitas SDM bidang pendidikan harus ditingkatkan agar berdampak positif terhadap peningkatan program pembelajaran, yang pada gilirannya akan berdampak pula terhadap peningkatan kualitas keluaran pendidikan.
Peningkatan kualitas SDM dilakukan antara lain dengan meningkatkan kualifikasi dan kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Nonformal (PTK-PNF) secara berkesinambungan serta memberikan penghargaan terutama bagi Pendidik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Nonformal untuk meningkatan motivasi dalam melaksanakan tugas dan pengabdiannya di masyarakat.
Untuk mewujudkan upaya tersebut, Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Nonformal (Dit. PTK-PNF) telah menetapkan kebijakan pemberian bantuan bagi Pendidik PAUD Nonformal sebanyak 50.000 orang sebesar Rp 1.200.000/orang/tahun pada tahun 2009. Berdasarkan pengamatan di lapangan, pemberian bantuan bagi Pendidik PAUD Nonformal dirasakan manfaatnya terhadap kinerja Pendidik PAUD Nonformal, lembaga penyelenggara program PAUD Nonformal dan mitra terkait lainnya.
Untuk itu, Dit. PTK-PNF akan melanjutkan pemberian bantuan bagi 50.000 Pendidik PAUD Nonformal sebesar Rp 1.200.000/orang/tahun pada Tahun 2010. Jumlah sasaran Pendidik PAUD Nonformal tersebut masih relatif kecil jika dibandingkan dengan jumlah Pendidik PAUD Nonformal yang ada di seluruh Indonesia.
Sehubungan dengan itu, Dit. PTK-PNF memandang perlu menerbitkan pedoman Pemberian Bantuan Bagi Pendidik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2010 guna memperlancar pelaksanaan kegiatan tersebut.
B. DASAR
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 8 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 21 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan
5. DIPA Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Nonformal Tahun 2010
C. TUJUAN
1. Tujuan Pedoman
Memberikan acuan bagi penyelenggaraan Kegiatan Pemberian Bantuan Bagi Pendidik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2010.
2. Tujuan Pemberian Bantuan
a. Meningkatkan mutu Pendidik PAUD
b. Memberikan penghargaan bagi Pendidik PAUD
c. Meningkatkan motivasi dan dedikasi Pendidik PAUD dalam melaksanakan tugas
d. Meningkatkan kinerja Pendidik PAUD dan kinerja lembaga penyelenggara program PAUD.
e. Meningkatkan mutu layanan PAUD
D. SASARAN
Pendidik PAUD Nonformal pada satuan Taman Penitipan Anak (TPA), Kelompok Bermain (KB), dan Satuan PAUD Sejenis (SPS) yaitu Taman Pendidikan Al-Qur’an plus PAUD, Sekolah Minggu plus PAUD, Pos PAUD secara proporsional sesuai dengan kondisi daerah masing-masing untuk 50.000 orang dengan rincian pada lampiran 3.
E. HASIL YANG DIHARAPKAN
1. Terealisasinya pemberian bantuan bagi Pendidik PAUD Nonformal sebanyak 50.000 orang.
2. Meningkatnya motivasi Pendidik PAUD Nonformal dalam melaksanakan tugas
3. Meningkatnya dedikasi Pendidik PAUD Nonformal dalam melaksanakan tugas
4. Meningkatnya mutu Pendidik PAUD Nonformal.
5. Meningkatnya mutu layanan PAUD Nonformal
F. SUMBER PEMBIAYAAN
Sumber pembiayaan Pemberian Bantuan Bagi Pendidik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2010 ini adalah DIPA Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Nonformal Tahun 2010
BAB II
BENTUK, SIFAT, JUMLAH DAN KRITERIA
PENERIMA BANTUAN
A. BENTUK
Bentuk Pemberian Bantuan Bagi Pendidik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2010 berupa dana yang disalurkan melalui rekening bank yang bersangkutan.
B. SIFAT
Pemberian Bantuan Bagi Pendidik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tahun 2010 bersifat insidental dan tidak mengikat sesuai dengan kemampuan anggaran pemerintah sebagai upaya peningkatan motivasi dan dedikasinya dalam pelaksanaan tugas.
C. JUMLAH BANTUAN
Bantuan bagi Pendidik PAUD Nonformal pada tahun 2010 sebesar Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) per orang per tahun dengan sasaran sebanyak 50.000 orang dan akan disalurkan dalam satu kali pencairan langsung ke rekening yang bersangkutan.
D. PERSYARATAN PENERIMA BANTUAN
Pendidik PAUD calon penerima bantuan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Diprioritaskan bagi penerima insentif/bantuan tahun 2009 (bersumber dari APBN) yang telah diverifikasi dengan mengisi formulir SIM NUPTK. Apabila hasil verifikasi penerima bantuan/insentif Pendidik PAUD tidak memenuhi persyaratan lagi, dapat diusulkan calon penerima pengganti.
2. Penerima insentif/bantuan Pendidik PAUD pengganti harus mengisi formulir SIM NUPTK.
3. Telah melaksanakan tugas sebagai Pendidik PAUD pada Kelompok Bermain/Taman Penitipan Anak/Satuan PAUD Sejenis (Taman Pendidikan Al-Qur’an plus PAUD, Sekolah Minggu plus PAUD, Pos PAUD) minimal satu tahun secara terus menerus (diutamakan Pendidik PAUD yang lebih lama melaksanakan tugas/mengabdi di Lembaga PAUD) yang dibuktikan dengan surat keterangan dari lembaga PAUD yang bersangkutan
4. Melampirkan foto kopi KTP/surat keterangan domisili yang masih berlaku
5. Melampirkan foto kopi rekening bank yang masih aktif atas nama pribadi dengan identitas sesuai KTP
6. Melampirkan surat keterangan jumlah peserta didik dari pimpinan lembaga. Pemberian Bantuan diutamakan bagi Pendidik yang memiliki jumlah peserta didik minimal 10 orang
7. Melampirkan foto kopi ijazah. Diutamakan minimal tamatan SLTA sederajat
8. Melampirkan surat keterangan bahwa yang bersangkutan tidak berstatus sebagai PNS (Non PNS)
E. PEMANFAATAN DANA BANTUAN
Pemanfaatan dana bantuan dipergunakan untuk transport Pendidik PAUD guna peningkatan kompetensi dan pelayanan PAUD.
BAB III
PROSEDUR DAN MEKANISME PEMBERIAN BANTUAN
BAGI PENDIDIK PAUD
A. PROSEDUR
1. Persiapan
a. Pengiriman data penerima bantuan tahun 2009 kepada Provinsi untuk diverifikasi.
b. Verifikasi dan pendataan data penerima bantuan tahun 2009 dilaksanakan oleh BPKB/UPT sejenis bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kab/Kota, UPTD Kab/Kota dan HIMPAUDI.
c. Data hasil verifikasi dan pendataan dikirimkan kepada Direktorat PTK-PNF dengan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi setempat.
d. Verifikasi data calon penerima bantuan pendidik PAUD oleh Direktorat PTK-PNF.
e. Sosialisasi pedoman pemberian bantuan bagi Pendidik PAUD Nonformal dengan melibatkan Dinas Pendidikan, HIMPAUDI, dan P2-PNFI/BP-PNFI/BPKB/UPTD sejenis.
2. Pelaksanaan
a. Penetapan dan pengusulan data calon penerima bantuan bagi Pendidik PAUD Nonformal oleh Subdin PMPTK/PLS atau Subdin yang bertanggungjawab di bidang PNF bersama dengan HIMPAUDI provinsi dan P2-PNFI/BP-PNFI/BPKB/ UPTD sejenis setempat berdasarkan data yang telah diverifikasi oleh Direktorat PTK-PNF.
b. Verifikasi data usulan penerima bantuan bagi pendidik PAUD Nonformal
c. Meminta kembali dokumen-dokumen yang belum lengkap yang dibutuhkan dalam pemberian bantuan bagi Pendidik PAUD Nonformal
d. Penetapan SK penerima bantuan bagi Pendidik PAUD Nonformal oleh Dirjen PMPTK
e. Pemberitahuan penerima bantuan pendidik PAUD Nonformal kepada Dinas Pendidikan Provinsi/ BPKB/ HIMPAUDI/ UPTD sejenis.
f. Pencairan dana bantuan
g. Pelaporan penerimaan dana bantuan Pendidik PAUD Nonformal kepada Dit. PTK-PNF (oleh Pendidik PAUD Nonformal bersangkutan dan atau Dinas Pendidikan Provinsi)
h. Pemantauan pendistribusian dana bantuan
3. Tindak Lanjut
Guna mengetahui efektivitas pelaksanaan pemberian bantuan bagi pendidik PAUD Nonformal akan dilakukan monitoring dan evaluasi akhir kegiatan sebagai masukan untuk penetepan kebijakan program sejenis pada tahun berikutnya.
B. MEKANISME PEMBERIAN BANTUAN BAGI PENDIDIK PAUD
Mekanisme pemberian bantuan bagi Pendidik PAUD digambarkan dalam bagan berikut.
Keterangan:
PENDATAAN, SOSIALISASI & PENETAPAN
1. Direktorat PTK-PNF mengirimkan data penerima bantuan tahun 2009 kepada Provinsi untuk diverifikasi. Verifikasi dan pendataan data penerima bantuan tahun 2009 dilaksanakan oleh BPKB/UPT sejenis bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kab/Kota, UPTD Kab/Kota dan HIMPAUDI. Pendidik PAUD mengisi format NUPTK
2. Data hasil verifikasi dan pendataan dikirimkan kepada Direktorat PTK-PNF dengan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi setempat untuk diverifikasi data calon penerima bantuan pendidik PAUD oleh Direktorat PTK-PNF.
3. Sosialisasi pedoman pemberian bantuan bagi Pendidik PAUD Nonformal dengan melibatkan Dinas Pendidikan, HIMPAUDI, dan P2-PNFI/BP-PNFI/BPKB/UPTD sejenis.
4. Penetapan dan pengusulan data calon penerima bantuan bagi Pendidik PAUD Nonformal oleh Subdin PMPTK/PLS atau Subdin yang bertanggungjawab di bidang PNF bersama dengan HIMPAUDI provinsi dan P2-PNFI/BP-PNFI/BPKB/ UPTD sejenis setempat berdasarkan data yang telah diverifikasi oleh Direktorat PTK-PNF.
5. Meminta kembali dokumen-dokumen yang belum lengkap yang dibutuhkan dalam pemberian bantuan bagi Pendidik PAUD Nonformal
6. Penetapan SK penerima bantuan bagi Pendidik PAUD Nonformal oleh Dirjen PMPTK
7. Pemberitahuan penerima bantuan pendidik PAUD Nonformal kepada Dinas Pendidikan Provinsi/ BPKB/ HIMPAUDI/ UPTD sejenis.
PENCAIRAN
1. Direktorat PTK-PNF mengirimkan data penerima bantuan pendidik PAUD Nonformal kepada Departemen Keuangan (KPPN) untuk dicairkan melalui bank BRI.
2. Bank BRI menyalurkan langsung dana bantuan ke rekening Pendidik PAUD yang bersangkutan.
PELAPORAN
Penerima bantuan Pendidik PAUD melaporkan hasil pemanfaatan dana Bantuan melalui Dinas Pendidikan Provinsi untuk kemudian dikirimkan kepada Direktorat PTK-PNF.
BAB IV
PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN
PEMBERIAN BANTUAN
A. PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Pelaksanaan pemberian bantuan perlu dipantau dan dievaluasi agar dapat mencapai hasil yang optimal.
1. Tahapan dari Pemantauan dan Evaluasi terdiri dari :
a. Pendataan
Kegiatan pemantauan dan evaluasi pada tahap pendataan difokuskan pada hasil verifikasi data penerima bantuan bagi Pendidik PAUD tahun 2010 dan pendataan bagi calon penerima tambahan bantuan bagi Pendidik PAUD tahun 2010 dari Dinas Pendidikan Provinsi/HIMPAUDI/P2-PNFI/BP-PNFI/BPKB/UPTD sejenis.
b. Penetapan SK Dirjen
Kegiatan pemantauan dan evaluasi pada tahap penetapan SK ditekankan pada hasil verifikasi data Pendidik PAUD yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi sesuai dengan kriteria dalam pedoman.
c. Penyaluran Bantuan
Kegiatan pemantauan dan evaluasi pada tahap penyaluran bantuan diprioritaskan pada data Pendidik PAUD yang telah menerima bantuan dan data Pendidik PAUD yang terhambat pencairannya (masalah rekening dan hal-hal lainnya)
Pemantauan dan evaluasi diharapkan dapat mengidentifikasi dan mengantisipasi sedini mungkin masalah atau penyimpangan yang terjadi dalam pelaksanaan pemberian bantuan bagi pendidik PAUD Nonformal, sehingga dapat segera dicarikan solusi penanggulangannya.
B. PELAPORAN
Pelaporan ini diperlukan untuk memberikan gambaran dan bahan pertanggungjawaban kegiatan Pemberian Bantuan bagi Pendidik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) tahun 2010.
BAB V
PENUTUP
Kegiatan pemberian bantuan bagi Pendidik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sangat diperlukan dalam rangka meningkatkan mutu layanan PAUD Nonformal. Kegiatan ini dimaksudkan sebagai usaha untuk meningkatkan mutu Pendidik PAUD Nonformal dan penghargaan kepada Pendidik PAUD Nonformal yang berdedikasi dalam melaksanakan tugasnya.
Pedoman ini sebagai acuan bagi pihak terkait (Dinas Pendidikan Provinsi, P2-PNFI/BP-PNFI/BPKB/UPTD sejenis, pengelola PAUD Nonformal, dan HIMPAUDI/ UPTD sejenis) dalam proses kegiatan pemberian bantuan bagi Pendidik PAUD Nonformal. Melalui pedoman ini diharapkan kegiatan pemberian bantuan bagi Pendidik PAUD Nonformal dapat berjalan secara efektif dan efisien.
Apabila ada hal-hal prinsip yang belum diatur dalam pedoman ini, dapat dilakukan penyesuaian seperlunya guna memperlancar pelaksanaan kegiatan pemberian bantuan bagi Pendidik PAUD Nonformal.
LAMPIRAN 1
ALUR KEGIATAN
PEMBERIAN BANTUAN BAGI PENDIDIK PAUD NONFORMAL
TAHUN 2010
LAMPIRAN : 2
JUMLAH KUOTA PENERIMA DANA BANTUAN TAHUN 2010
NO PROVINSI JUMLAH
1 Nanggroe Aceh Darussalam 654
2 Sumatera Utara 1,313
3 Sumatera Barat 2,011
4 Riau 953
5 Jambi 508
6 Sumatera Selatan 921
7 Bengkulu 971
8 Lampung 1,339
9 Bangka Belitung 464
10 Kepulauan Riau 259
11 DKI Jakarta 2,520
12 Jawa Barat 7,244
13 Jawa Tengah 6,128
14 DIY 1,743
15 Jawa Timur 8,206
16 Banten 2,818
17 Bali 517
18 Nusa Tenggara Barat 882
19 Nusa Tenggara Timur 574
20 Kalimantan Barat 938
21 Kalimantan Tengah 457
22 Kalimantan Selatan 919
23 Kalimantan Timur 1,221
24 Sulawesi Utara 1,325
25 Sulawesi Tengah 559
26 Sulawesi Selatan 1,979
27 Sulawesi Barat 401
28 Sulawesi Tenggara 446
29 Gorontalo 368
30 Maluku 346
31 Maluku Utara 442
32 Papua Barat 134
33 Papua 440
JUMLAH 50,000
LAMPIRAN : 3
FORM NUPTK
LAMPIRAN : 5a.
FORMAT REKAPITULASI PENDATAAN PENDIDIK PAUD TAHUN 2010
NO NAMA NO KTP PEND.
TER
AKHIR PNS/
NON
PNS JML PESERTA DIDIK ALAMAT RUMAH REKENING PRIBADI NO TELP/HP LEMBAGA
Jalan Desa/
Kelurahan Kecamatan Kabupaten/
Kotamadya Provinsi Nama Bank Cabang No Rekening Nama Lembaga Alamat Lembaga
Mengetahui, Menyetujui,
Ketua HIMPAUDI Provinsi Kepala P2-PNFI/BP-PNFI/BPKB Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
(…………………………) (…………………………) (…………………………)
LAMPIRAN : 5b.
FORMAT PENETAPAN DAN USULAN PENERIMA BANTUAN PENDIDIK PAUD TAMBAHAN
TAHUN 2010
NO NAMA NO KTP PEND.
TER
AKHIR PNS/
NON
PNS JML PESERTA DIDIK ALAMAT RUMAH
Jalan Desa/Kelurahan Kecamatan Jalan Desa/
Kelurahan Kecamatan Kabupaten/
Kotamadya No Rekening Nama Lembaga Alamat Lembaga
………………, ……………2010
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
(…………………………)
LAMPIRAN : 6
TANDA TERIMA DANA BANTUAN BAGI PENDIDIK PAUD
Yang bertanda tangan dibawah ini :
NAMA
(sesuai dengan KTP) : ………………………………………………………………….
NO KTP : ………………………………………………………………….
ALAMAT RUMAH : Jalan…………………………………………………………….
Desa/kelurahan…………………………………………………
Kecamatan……………………………………………………...
Kabupaten/Kotamadya………………………………………
Provinsi…………………………………………………………
REKENING PRIBADI : Nama Bank :…………………………………………………..
Cabang :………………………………………………….
No Rekening :…………………………………………………..
Telah menerima dana bantuan bagi Pendidik PAUD sejumlah Rp. 1.200.000,- (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) dengan fotokopi buku rekening terlampir.
Pendidik PAUD……
(…………………….)
LAMPIRAN : 7
REKAPITULASI TANDA TERIMA DANA BANTUAN BAGI PENDIDIK PAUD TAHUN 2010
NO NAMA NO KTP ALAMAT RUMAH REKENING PRIBADI TELAH MENERIMA DANA (√)
Jalan Desa/Kelurahan Kecamatan Kabupaten/Kotamadya Provinsi Nama Bank Cabang No Rekening
Mengetahui, Menyetujui,
Ketua HIMPAUDI Provinsi Kepala P2-PNFI/BP-PNFI/BPKB Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
(…………………………) (…………………………) (…………………………)
Langganan:
Postingan (Atom)